Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Analisis Hukum Perubahan Data Ijasah Gibran Menyeret Kredibilitas KPU

Sabtu, 04/10/2025 00:00 WIB
Dr. Roy T Pakpahan, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Dr. Roy T Pakpahan, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

[INTRO]

Kasus dugaan perubahan data riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan publik. Munculnya klaim bahwa status pendidikan terakhir Gibran yang semula tercatat sebagai “Pendidikan Terakhir” kemudian berubah menjadi “S1” menimbulkan polemik serius, terutama karena menyangkut integritas lembaga penyelenggara pemilu.

Di tengah gugatan perdata yang diajukan oleh Subhan Palal, persoalan ini berkembang bukan sekadar soal teknis administrasi, melainkan menyentuh prinsip dasar demokrasi: transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam penyelenggaraan pemilu. Setiap perubahan data yang menyangkut calon presiden maupun wakil presiden tidak bisa dipandang remeh, sebab menyangkut legitimasi proses pencalonan sekaligus kepercayaan publik terhadap KPU.

Reaksi keras datang dari kalangan pemantau pemilu, yang menilai dugaan perubahan data ini sebagai potensi skandal besar.  Menurut Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow dengan tegas menyatakan bahwa dugaan perubahan terkait pendidikan terakhir Wakil Presiden (Wapres RI), Gibran Rakabuming Raka di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan persoalan serius. “Menurut saya, perubahan data apapun di situs resmi KPU, apalagi menyangkut calon presiden atau wakil presiden, bukan perkara sepele,” kata Jeirry sebagaimana dikutip law-justice.co  Selasa (23/9/2025).

Sehubungan dengan hal tersebut KPU dituntut segera memberi klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan kesan adanya praktik manipulasi yang dapat mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Dalam konteks hukum, isu ini membuka ruang analisis yang luas: apakah kasus ini hanya sebatas pelanggaran administrasi, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dalam ranah perdata, atau bahkan berimplikasi pada pidana pemilu apabila terbukti ada unsur kesengajaan. Dengan demikian, perkara ini menjadi ujian nyata bagi kredibilitas KPU sekaligus konsistensi negara dalam menegakkan prinsip demokrasi yang sehat.

Analisis Hukum Perubahan Data Pendidikan Gibran: Pertaruhan Kredibilitas KPU dalam Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Pemilu

1. Asas Transparansi dan Akuntabilitas KPU

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memikul tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kedua asas ini merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Transparansi menuntut agar setiap informasi yang berkaitan dengan pemilu, termasuk data pribadi calon presiden dan wakil presiden, disajikan secara terbuka, akurat, dan dapat diakses oleh masyarakat. Sementara akuntabilitas mengharuskan KPU bertanggung jawab atas setiap tindakan dan keputusan yang diambil, baik secara administratif maupun substansial.

Perubahan data di laman resmi KPU, terlebih menyangkut riwayat pendidikan seorang pejabat publik, bukanlah persoalan kecil. Tindakan ini menyentuh langsung pada integritas kelembagaan, karena masyarakat berhak mempertanyakan keabsahan dan konsistensi data yang disajikan. Jika data dapat berubah tanpa penjelasan yang jelas, maka kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu akan tergerus, dan pada gilirannya dapat memunculkan keraguan terhadap kemurnian hasil pemilu itu sendiri.

Prinsip ini secara eksplisit mendapat legitimasi konstitusional. Pasal 22E UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan demikian, setiap bentuk inkonsistensi atau dugaan manipulasi data tidak hanya melanggar etika administrasi, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi. Oleh karena itu, menjaga keterbukaan informasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data bukan sekadar prosedur teknis, melainkan kewajiban hukum dan moral KPU demi menegakkan demokrasi yang sehat.

2. Potensi Pelanggaran Administrasi Pemilu

Adanya perubahan data riwayat pendidikan calon wakil presiden tanpa dasar yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran administrasi pemilu. Hal ini secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menegaskan bahwa setiap tahapan pemilu harus dijalankan sesuai prinsip keterbukaan, akurasi, dan kepastian hukum. Data pribadi calon presiden maupun calon wakil presiden yang disajikan KPU bukan sekadar informasi formal, melainkan bagian integral dari syarat pencalonan yang menjadi dasar legalitas keikutsertaan dalam kontestasi pemilu.

Lebih jauh, Pasal 93 dan 94 UU Pemilu memberikan penegasan bahwa KPU berkewajiban menyampaikan informasi kepada publik secara benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, setiap bentuk ketidakakuratan atau inkonsistensi data, apalagi jika terjadi perubahan tanpa penjelasan resmi, dapat dianggap melanggar ketentuan administratif yang berlaku. Dalam kerangka hukum pemilu, situasi semacam ini membuka ruang bagi publik atau pihak yang dirugikan untuk melaporkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran administrasi. Jika terbukti adanya manipulasi data atau kelalaian administratif, maka KPU dapat dikenakan sanksi administratif yang bertujuan mengembalikan integritas dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, potensi pelanggaran ini bukan hanya menyangkut aspek teknis, melainkan juga dapat menggerus legitimasi proses demokrasi apabila tidak segera ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.

3. Aspek Perdata (PMH – Perbuatan Melawan Hukum)

Gugatan yang diajukan oleh Subhan Palal terhadap KPU dan Gibran pada dasarnya dapat dikualifikasikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut menegaskan: “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” 

Dengan demikian, jika benar terdapat perubahan data pada laman resmi KPU tanpa dasar yang sah, maka tindakan itu dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum karena menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Dalam konteks ini, kerugian yang dimaksud tidak selalu berbentuk kerugian materiil, melainkan juga dapat berupa kerugian hukum (rechtsschade). Misalnya, perubahan data riwayat pendidikan calon wakil presiden dapat berdampak langsung terhadap legal standing gugatan yang diajukan Subhan. Apabila bukti yang semula dijadikan dasar gugatan ternyata berubah, maka konstruksi hukum dan argumentasi yang dibangun penggugat bisa menjadi lemah atau kehilangan relevansinya. Hal ini jelas merugikan posisi hukum penggugat dalam memperjuangkan haknya di hadapan pengadilan.

Lebih jauh, apabila terbukti KPU lalai menjaga keaslian data atau dengan sengaja melakukan perubahan, maka tanggung jawab perdata dapat dibebankan kepada KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Begitu pula, jika terbukti Gibran memperoleh keuntungan hukum dari adanya perubahan data tersebut, ia pun bisa ikut dimintai pertanggungjawaban dalam kerangka perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, aspek perdata dalam kasus ini tidak hanya menyangkut soal teknis pencatatan data, tetapi juga menyangkut perlindungan hak warga negara untuk mendapatkan proses peradilan yang adil tanpa adanya intervensi atau manipulasi data yang dapat mengubah arah putusan.

4. Aspek Pidana Pemilu

Dimensi lain yang tidak kalah penting dalam persoalan dugaan perubahan data pendidikan Gibran di laman resmi KPU adalah potensi tindak pidana pemilu. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya unsur kesengajaan untuk memanipulasi atau mengubah data, maka tindakan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 544 sampai dengan Pasal 550, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, atau memanipulasi dokumen resmi pemilu. Ancaman pidana ini dimaksudkan untuk menjaga keaslian dokumen, melindungi integritas data, serta memastikan setiap tahapan pemilu berlangsung secara jujur dan adil. Dengan demikian, jika benar ada pihak yang sengaja mengubah data pendidikan Gibran di situs KPU, maka perbuatan itu berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi pidana pemilu.

Namun, pertanyaan krusial yang perlu dijawab adalah: apakah perubahan data tersebut merupakan kesalahan teknis dalam sistem, atau hasil rekayasa manusia dengan maksud tertentu? Jika perubahan itu terjadi akibat kelalaian atau kelemahan teknis sistem informasi KPU, maka aspek pertanggungjawabannya cenderung mengarah pada ranah administratif. Akan tetapi, jika terbukti ada rekayasa atau campur tangan pihak tertentu dengan niat untuk menyesatkan atau memberi keuntungan hukum bagi salah satu pihak, maka perbuatan tersebut jelas dapat berimplikasi pidana.

Dengan kata lain, aspek pidana dalam kasus ini menjadi indikator penting untuk menguji apakah KPU mampu menjaga integritas digital dan keamanan data pemilu, sekaligus menegaskan bahwa segala bentuk manipulasi data tidak akan ditoleransi dalam sistem demokrasi.

5. Implikasi Terhadap Kredibilitas Pemilu

Kasus dugaan perubahan data pendidikan Gibran tidak hanya berdampak pada reputasi pribadi sang wakil presiden, melainkan juga menyentuh langsung pada legitimasi kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu. KPU adalah institusi yang diberi mandat konstitusi untuk menjaga kemurnian suara rakyat melalui proses pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Oleh karena itu, setiap dugaan manipulasi data, sekecil apa pun, berpotensi meruntuhkan fondasi kepercayaan publik terhadap lembaga ini.

Dalam konteks ini, isu perubahan data bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan berimplikasi jauh pada integritas demokrasi. Publik dapat dengan mudah mempertanyakan apakah data yang dikelola KPU benar-benar aman, konsisten, dan bebas dari rekayasa. Pertanyaan ini tidak hanya terbatas pada kasus Gibran, tetapi juga bisa melebar pada seluruh proses pemilu, baik yang telah berlangsung maupun yang akan datang. Jika keraguan publik semakin menguat, maka kredibilitas hasil pemilu pun ikut terancam.

Lebih jauh, keruntuhan kepercayaan publik terhadap KPU dapat mengguncang prinsip dasar demokrasi di Indonesia. Demokrasi hanya dapat berjalan sehat jika masyarakat percaya bahwa suara mereka dihitung dengan benar dan data pemilu dikelola secara jujur. Ketika keyakinan itu hilang, ruang bagi munculnya delegitimasi politik, ketidakstabilan sosial, bahkan konflik horizontal akan semakin terbuka. Dengan kata lain, perkara ini bukan hanya soal integritas personal, tetapi ujian besar bagi keberlangsungan demokrasi itu sendiri.

Alhasil, dugaan perubahan data pendidikan Gibran di situs resmi KPU tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan teknis atau kekeliruan administrasi belaka. Perkara ini menyentuh inti dari asas fundamental penyelenggaraan pemilu, yaitu prinsip jujur, adil, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan konstitusi. Setiap bentuk inkonsistensi atau dugaan manipulasi data yang berkaitan dengan calon presiden dan wakil presiden memiliki konsekuensi serius, baik terhadap integritas personal maupun kredibilitas kelembagaan KPU.

Dari perspektif hukum, kasus ini berpotensi bergulir ke berbagai ranah. Pertama, jika terbukti terjadi pelanggaran tata cara atau kelalaian dalam pengelolaan data, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti. Kedua, jika perubahan data mengakibatkan kerugian hukum bagi pihak lain, maka hal itu dapat masuk ke dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH) dalam ranah perdata sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Ketiga, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau rekayasa dalam mengubah data resmi pemilu, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 544 sampai dengan Pasal 550 UU Pemilu.

Dengan demikian, kasus ini bukan hanya soal benar atau tidaknya Gibran menempuh pendidikan hingga S1, melainkan soal keberanian negara untuk menegakkan aturan hukum secara konsisten dan memastikan bahwa lembaga penyelenggara pemilu benar-benar berdiri di atas prinsip netralitas dan integritas. Pada akhirnya, transparansi dalam penanganan kasus ini akan menjadi tolak ukur sejauh mana demokrasi Indonesia mampu melindungi dirinya dari praktik manipulasi dan menjaga kepercayaan rakyat terhadap proses pemilu.

 

(Roy T Pakpahan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar