Melacak Jejak Korupsi di Bisnis Triliunan Konsesi Tol

Skandal Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit, Siapa Bermain?

Sabtu, 27/09/2025 15:33 WIB
Ilustrasi Cover.

Ilustrasi Cover.

law-justice.co - Di balik megahnya jalan tol Cawang–Pluit, tersimpan manuver bisnis yang kini jadi atensi Kejaksaan Agung. Konsesi yang seharusnya berakhir Maret 2025 diam-diam diperpanjang hingga 2060, tanpa audit, tanpa lelang, dan meninggalkan jejak potensi kerugian negara belasan triliun rupiah. Perpanjangan konsesi ini bukan sekadar soal kontrak bisnis. Ada jejak regulasi yang diduga dilanggar: mulai dari UU Jalan, PP Jalan Tol, hingga UU Tipikor. Alih-alih dikembalikan ke negara, jalan strategis ini tetap dikuasai PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), perusahaan milik pengusaha Jusuf Hamka.

Keputusan pemerintah memperpanjang konsesi tol Cawang–Pluit hingga 2060 memunculkan dugaan korupsi besar. Konsesi yang seharusnya berakhir Maret 2025 itu diserahkan kembali kepada CMNP, perusahaan milik Jusuf Hamka, tanpa proses tender ulang. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proyek perpanjangan konsesi tol Cawang-Pluit yang dikelola oleh CMNP. Salah satu saksi yang diperiksa oleh Kejagung adalah Fitria Yusuf, yang merupakan anak dari pengusaha Jusuf Hamka. Berdasarkan informasi resmi dari CMNP, Jusuf Hamka tercatat sebagai Direktur Utama.

Ilustrasi: Simpang susun Tanjung Priok. (Kontan)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pihaknya masih mencari unsur pidana dalam proyek pembangunan jalan tersebut. “Masih dalam tahap penyelidikan dan klarifikasi,” ujar Anang pada Rabu (24/9/2025).

Anang menjelaskan bahwa penyidik tengah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini, namun dia tidak merinci siapa saja yang sudah diperiksa. Menurut Anang, proses penyelidikan masih bersifat tertutup karena perkara ini masih dalam tahap awal penyelidikan. “Klarifikasi pasti ada yang dimintai keterangan, tapi karena ini masih tahap penyelidikan, maka masih tertutup,” tambahnya.

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa mereka akan memanfaatkan dokumen yang ada, seperti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mendalami kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan anggaran. Selanjutnya, mereka akan melakukan pemeriksaan lapangan guna menemukan dua alat bukti awal agar kasus ini dapat berlanjut ke tahap penyidikan. “Karena saat ini masih dalam penyelidikan umum, kami harap semua menunggu proses yang sedang berjalan,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Korankota)

Sementara itu, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch Iskandar Sitorus menyatakan bahwa kondisi ini berpotensi merugikan negara karena pendapatan negara justru dikelola kembali oleh perusahaan. Bahkan, pembangunan fisik tol tersebut baru mencapai 30 persen dari target 100 persen pada 2022. Iskandar menjelaskan bahwa sejak masa konsesi berakhir pada 31 Maret 2025, hasil operasional ruas tol seharusnya disetorkan ke kas negara, namun kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan. Nilai yang wajib disetorkan diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar. Pendapatan tol juga harus terus masuk ke negara sampai pengelolaan tol tersebut dilakukan tender ulang.

Menurut Iskandar, temuan adanya pelanggaran mengacu pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang selama dua dekade terakhir menunjukkan indikasi pelanggaran yang sistematis. Konsesi sebenarnya berakhir pada 31 Maret 2025, namun diperpanjang hingga 31 Maret 2060 berdasarkan akta Notaris No. 06/2020 tertanggal 23 Juni 2020.

Iskandar menegaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan tanpa evaluasi formal. Padahal, PP No. 15 Tahun 2005 pasal 40 mengharuskan evaluasi dilakukan paling lambat satu tahun sebelum masa konsesi berakhir. Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR telah mengambil alih proyek tersebut karena CMNP dianggap gagal menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian.

Menurut Iskandar, audit BPK dilakukan untuk memastikan penggunaan dana selama masa konsesi. Dugaan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi juga muncul, termasuk potensi pelanggaran aturan pasar modal. “Ini jelas melanggar dan diduga mengarah pada korupsi. Perpanjangan ini tidak hanya melewati prosedur, tapi juga berpotensi merugikan negara karena tidak ada mekanisme lelang ulang maupun evaluasi nilai manfaat,” ujarnya pada Kamis (25/9/2025).

Iskandar memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 15 hingga 20 triliun berdasarkan proyeksi volume kendaraan dan tarif tol dari tahun 2025 hingga 2060 sesuai laporan BPK tahun 2020. Dia juga mengungkapkan temuan LHP BPK terkait tol dalam kota dari tahun 2004 hingga 2024 yang berkaitan dengan perpanjangan konsesi tanpa evaluasi, tidak ditemukannya dokumen evaluasi dari BPJT maupun Kementerian PUPR sesuai regulasi, serta pembebanan biaya pemeliharaan ke APBN selama 2013–2015 senilai Rp 1,2 triliun. “Seharusnya biaya pemeliharaan itu menjadi tanggung jawab operator sesuai pasal 50 UU Jalan No. 38/2004,” jelasnya.

LHP DTT atas Penyelenggaraan Jalan Tol s.d. Semester I 2023.

Selain itu, Iskandar menambahkan temuan BPK mengenai pembayaran kontribusi operator tol yang berada di bawah standar, yakni hanya 1,5 persen dari pendapatan kotor, sementara standar yang berlaku seharusnya 3–5 persen. “Ada tunggakan denda sebesar Rp 320 miliar yang belum ditagih hingga tahun 2020,” tambahnya.

Dalam aspek perencanaan, ada kejanggalan berupa praktik penunjukan langsung tanpa tender kompetitif, yang kerap menjadi modus korupsi pengadaan barang dan jasa. Iskandar menyebutkan kontrak penunjukan langsung senilai Rp 85 miliar pada 2017 yang dilakukan tanpa lelang terbuka, melibatkan perusahaan afiliasi operator tol, dan terdapat dugaan konflik kepentingan di antara direksi antar entitas.

Dalam laporan audit juga disebutkan beberapa pihak dan lembaga yang diduga terlibat dalam korupsi tol ini. Pertama adalah PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) selaku operator jalan tol dalam kota Jakarta yang terkait dalam perpanjangan konsesi, pemeliharaan, dan kontribusi. Kedua, pemilik dan afiliasi CMNP pada periode 2010–2024 yang memiliki kepentingan di PT CMNP dan perusahaan kontraktor rekanan, termasuk dugaan afiliasi dengan PT Marga Nurindo Bhakti.

Kemudian, ada Kementerian PUPR periode 2020 yang menandatangani perpanjangan konsesi melalui pejabat tinggi, namun tidak ditemukan dokumen evaluasi resmi saat penandatanganan. Selain itu, BPJT juga dikritik karena gagal menagih denda dan tidak menindaklanjuti evaluasi kinerja operator sesuai temuan BPK.

Iskandar menyebut ada tiga aspek regulasi yang berpotensi dilanggar, yakni PP No. 15 Tahun 2005 pasal 40 tentang evaluasi wajib sebelum perpanjangan konsesi, UU No. 38 Tahun 2004 yang menyatakan jalan tol harus dikembalikan ke negara setelah masa konsesi berakhir, serta UU No. 20 Tahun 2001 (perubahan UU Tipikor) pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang dan pasal 12B terkait dugaan gratifikasi.

Iskandar mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk serius mengusut kasus ini, mengingat laporan audit BPK selama dua dekade menunjukkan indikasi kuat pelanggaran prosedur dalam pengelolaan konsesi jalan tol. Dia meminta dilakukan penyelidikan atas proses perpanjangan konsesi, penggunaan dana pemeliharaan dari APBN, serta audit ulang hubungan afiliasi dan kontrak penunjukan langsung yang tercantum dalam LHP.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch Iskandar Sitorus. (Fajar)

Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka menanggapi penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit. Ia menegaskan CMNP menghormati proses hukum tersebut. “Selama kita tidak berbuat, anggap saja negara membantu kita, mengaudit kita, bahwa kita ini on the right track,” kata Jusuf di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9/2025) sebagaimana dikutip Kompas.com.

Jusuf menjelaskan putrinya, Fitria Yusuf, mendatangi Kejagung pada Jumat (12/9/2025) bukan karena pemanggilan resmi, melainkan atas perintahnya agar bersikap proaktif. “Semua dokumen sudah diberikan, tidak ada masalah,” ujarnya.

Ia juga membantah kabar adanya gratifikasi Rp1,2 triliun yang disebut-sebut mengalir ke pejabat terkait. Menurutnya, isu itu digulirkan mantan direktur keuangan CMNP yang memiliki konflik lama. “Itu framing balas dendam. Katanya Rp600 miliar ke menteri, Rp600 miliar ke BPJT. Itu tidak benar,” tegasnya.

Jusuf menilai tuduhan itu tidak masuk akal. “Untung jalan tol 35 tahun pun tidak sampai Rp1,2 triliun. Kalau ada uang segitu, mending didepositoin,” katanya.

Meski menolak tudingan, ia menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. “Penyelidikan harus dihargai. Itu bukan berarti ada masalah pidana atau perdata,” pungkasnya.

Fitria Jusuf, Putri Jusuf Hamka, usai diperiksa sebagai saksi di gedung bundar Kejagung, Jumat (12/9/2025). (BeritaNasional)

Terkait dugaan korupsi tol Cawang-Pluit yang tengah diselidiki Kejagung, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) memberikan tanggapan. Manajemen mengonfirmasi bahwa Kejagung saat ini masih melakukan klarifikasi terkait perpanjangan konsesi tol Cawang-Pluit oleh CMNP. "Klarifikasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan bersifat tertutup," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (16/9/2025).

Manajemen menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada dampak hukum dari pemberitaan tersebut. "Hingga kini, pemberitaan itu tidak mempengaruhi kinerja operasional maupun keuangan Perseroan," ujarnya.

Manajemen juga menyatakan bahwa CMNP telah memenuhi semua klarifikasi yang diminta oleh penyidik Kejagung dan akan terus memberikan informasi yang diperlukan selama proses penyelidikan berlangsung. Sampai saat ini, Perseroan belum melakukan tindakan hukum apapun terkait pemberitaan tersebut dan tidak ada informasi penting lain yang material yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham perusahaan. "Selain yang kami sampaikan, tidak ada informasi penting lain yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan maupun harga sahamnya," pungkas manajemen.

Terkait polemik tersebut, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, Wilan Oktavian mengatakan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sah untuk mengelola jalan tol Cawang-Pluit. Ia menegaskan, konsesi pengelolaan tol Cawang-Pluit oleh CMNP sudah diperpanjang lima tahun lalu. "Sudah diperpanjang tahun 2020, bukan sekarang. Jadi konsesi mereka (CMNP) memang sudah diamandemen sejak saat itu," tutur Wilan melalui keterangan yang diterima, Jumat (26/09/2025).

Wilan menambahkan, perpanjangan konsesi ruas Cawang-Pluit CMNP diperpanjang karena perusahaan milik Jusuf Hamka itu ditugaskan untuk membangun Harbour Road II. “Karena ditugaskan membangun Harbour Road II yang kini sedang berjalan," ujarnya.

Menurut Wilan, dokumen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara CMNP dengan BPJT sudah diubah sejak 2020. Dalam PPJT yang baru itu, masa konsesi CMNP ditambah 35 tahun hingga 2060. "Kalau di dokumen resmi, sudah diperpanjang sampai 2060, jadi ketika saya menjabat, status itu sudah “given”,” tegasnya.

Law-Justice mencoba menghubungi Kementerian Perhubungan untuk menanyakan lebih lanjut terkait kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung. Namun sampai saat ini Kemenhub belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI. (Antara via Fajar)

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan proyek pengadaan barang dan jasa seperti pembangunan jalan tol memang terdapat ragam celahnya. Mulai dari perencanaan, penentuan siapa pemenang sampai nanti pelaksanaan proyek. Dia mewanti-wanti dugaan korupsi proyek tol Cawang-Pluit ini terjadi di semua proses pengadaan. Bahkan, setelahnya pun dugaan bancakan terus terjadi.

Ini merujuk pada perpanjangan konsesi yang diduga melanggar aturan dan adanya uang pengelolaan jalan tol yang seharusnya masuk kas negara, tetapi dinikmati pebisnis tol. “Kalau dibilang sistematis, ya ini masuk kriterianya. Berarti proyek ini matang direncanakan untuk hal jahat,” ujar dia, Kamis.

Panja Tol DPR Urai Problematika Jalan Tol

Sementara itu, Komisi V DPR RI menegaskan perlunya pengawasan ketat dan pembentukan lembaga audit independen untuk memastikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol benar-benar terpenuhi. Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Zigo Rolanda menyatakan bahwa pemenuhan standar layanan jalan tol tidak bisa hanya dibebankan pada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Selain itu, ia juga menyatakan pengawasan pada tol juga harus dilakukan secara ketat sehingga tidak menjadi polemik di kemudian hari. “Kami ingin ada aturan perlindungan asuransi bagi pengguna jalan tol, serta penguatan sistem pengawasan agar pelayanan jalan tol lebih kredibel dan akuntabel,” kata Zigo ketika dikonfirmasi, Kamis (25/09/2025).

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Zigo Rolanda. (Fraksi Golkar)

Salah satu sorotan utama Panja adalah belum terbitnya aturan turunan dari PP Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur indikator kuantitatif SPM. Selain itu, regulasi yang ada—seperti Permen PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 dan Nomor 28 Tahun 2021—dinilai perlu ditinjau ulang agar tetap relevan dengan kondisi terkini. Evaluasi Panja juga menyoroti kondisi eksisting di berbagai ruas tol. Ketersediaan penerangan, unit pertolongan, rest area, hingga aksesibilitas masih belum merata. Panja menilai perlu adanya standar layanan yang lebih realistis dan sesuai karakteristik daerah, agar tidak terjadi kesenjangan antara aturan dan kenyataan di lapangan. Beberapa isu yang menjadi perhatian utama Panja, antara lain:

Pertama, peninjauan ulang seluruh regulasi jalan dan jalan tol, termasuk UU Nomor 38 Tahun 2024 dan UU Nomor 2 Tahun 2022. Kedua, identifikasi titik-titik jalan tol yang bermasalah serta batas waktu pemenuhan standar oleh penyelenggara. Ketiga, usulan melibatkan lembaga independen sebelum persetujuan kenaikan tarif tol diberikan. Keempat, menegakan sanksi tegas untuk memberikan efek jera. Kelima, permintaan data menyeluruh terkait kondisi jalan tol di seluruh Indonesia.

Zigo Rolanda mengatakan hasil kerja Panja akan bermuara pada rekomendasi di empat bidang: penyempurnaan regulasi, perbaikan kondisi fisik jalan tol, peningkatan kepatuhan, dan penguatan pengawasan. “Tujuan utama Panja adalah memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan jalan tol yang layak, aman, dan setara di semua wilayah Indonesia,” ujar legislator dari Sumatra Barat itu.

Ia juga menyatakan bila Komisi V DPR RI bersama Kementerian Pekerjaan Umum berkomitmen untuk mengawal implementasi rekomendasi tersebut, demi menjamin kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna jalan tol. Selain itu, bila kedepan terdapat adanya pelanggaran aparat penegak hukum jangan ragu untuk menindak tegas hal tersebut. "Panja ini akan mengawasi seluruhnya tentang tata kelola tol," ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Mori Hanafi menyoroti tingginya ruas kendaraan yang lewat pada Jalan Tol Jakarta-Merak yang perharinya mencapai kurang lebih 395.000 kendaraan. Untuk itu, Mori menyoroti besarnya pendapatan yang diterima oleh operator tol yang bisa mencapai Milyaran per hari. Ia juga menyatakan bila memang bisnis pengelolaan tol memang menggiurkan. "Itu baru satu ruas yang bisa kita bayangkan betapa besarnya akumulasi pendapatan yang diterima," kata Mori kepada Law-Justice, Rabu (24/09/2025).

Ia mencontohkan astra tol nusantara yang mengelola tiga ruas jalan tol dan itu ruasnya gemuk gemuk. Bila ditotal pendapatan yang didapat operator jalan tol ini tentu sangat besar. Namun, ia menyoroti masih banyak pihak operator jalan tol yang tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. "Jadi tidak alasan pihak operator tol untuk tidak memenuhi SPM," ujarnya.

Menurutnya, orang-orang yang mengelola jalan tol ini punya pendapatan yang besar tapi banyak yang tidak bisa memenuhi SPM. Politisi Partai Nasdem tersebut menyatakan bila kesepakatan di awal panja tol ini sepakat untuk tidak ada kenaikan tarif tol. "Kita juga harus tegaskan ke pemerintah tidak boleh ada kenaikan tarif tol," ungkapnya.

Mori juga meminta agar BPJT lebih objektif dalam melakukan evaluasi. Ia menilai ada kecenderungan BPJT memaksakan diri menyatakan ruas tol telah memenuhi standar, agar bisa membuka jalan bagi kenaikan tarif. “Kami melihat kesimpulannya cenderung berpihak ke pengelola. Padahal di lapangan, standar pelayanan belum dipenuhi,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras. (Gerindra)

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras mengungkapkan bila Komisi V kini sedang menyusun penetapan Panitia Kerja (Panja) Jalan Tol yang bertugas memastikan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) dalam penyediaan sarana dan prasarana jalan tol. Politisi yang akrab disapa AIA menyatakan bila kedepan panja tol ini akan mengurai permasalahan yang terjadi pada kelola tol dari hulu hingga ke hilir supaya tidak ada penyimpangan. “Kami ingin memastikan BUJT dapat menyiapkan jalan tol yang sesuai dengan standar pelayanan yang layak bagi masyarakat,” kata AIA ketika dikonfirmasi, Jumat (26/09/2025).

AIA, yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra, menekankan pentingnya pemenuhan SPM untuk menjamin keselamatan pengguna jalan tol dan jangan sampai ada penyelewengan di dalamnya. “Standar pelayanan ini harus mencakup berbagai aspek, termasuk keselamatan dan kualitas jalan,” ujarnya.

Selain itu, Panja Jalan Tol akan mengevaluasi seluruh BUJT di Indonesia, dengan fokus pada pemenuhan SPM yang telah ditetapkan. AIA mengatakan, tujuan utama pembentukan Panja adalah untuk meminimalkan pembangunan jalan tol yang tidak sesuai dengan standar keselamatan. “Kualitas jalan yang buruk sering menjadi penyebab kecelakaan. Kami ingin memastikan bahwa SPM terpenuhi, seperti ruang rest area yang memadai dan kualitas jalan yang sesuai dengan spesifikasi,” tutupnya.

Namun publik terlanjur menilai perpanjangan konsesi ini mencerminkan dominasi oligarki infrastruktur. Tarif tol terus naik, pelayanan minim, sementara negara kehilangan potensi pendapatan. 

Kasus ini akan menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung: apakah berani menembus benteng bisnis jalan tol atau berhenti di tengah jalan?

Rohman Wibowo

Ghivary Apriman

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar