Nawaitu Redaksi
Kasus Dito & Budi Arie,Kenapa Aparat Hukum Lambat Menyidik?
Ilustrasi Menara BTS Telekomunikasi (Istimewa).
Kasus dugaan keterlibatan dua mantan menteri, Dito Ariotedjo dan Budi Arie Setiadi, dalam skandal BTS Kominfo dan praktik pengamanan situs judi online, kembali menyeruak ke ruang publik. Fakta-fakta persidangan telah membuka banyak tabir: aliran dana miliaran rupiah, keterangan saksi yang secara jelas menyebut nama, hingga jejak transaksi yang seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih lanjut.
Namun, alih-alih ditindak tegas, kasus ini justru senyap. Tidak ada perkembangan berarti, seolah aparat penegak hukum enggan menyentuh lingkaran kekuasaan yang lebih tinggi.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A. Hariri menyatakan bahwa aparat penegak hukum lamban menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua mantan menteri dalam kasus proyek BTS Kominfo dan pengamanan situs judi online. "Harusnya pengembangan perkara BTS dan kasus judi online dituntaskan tanpa terkait dengan status jabatan mereka. Proses penyelidikan harus tetap berjalan. Karena banyak bukti kuat mengarah indikasi keterlibatan keduanya," katanya seperti dikutip law-justice.co , Kamis (18/9/2025).
Fenomena tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik yang sudah berkali-kali dikecewakan oleh praktik hukum tebang pilih, kini kembali dipaksa melihat bagaimana kasus besar dengan aktor berpengaruh bisa begitu saja diendapkan. Padahal, keadilan tidak boleh tunduk pada status jabatan atau pengaruh politik.
Dari sini, muncul sejumlah pertanyaan yang layak diajukan:Apakah bukti dan kesaksian di persidangan sudah cukup kuat untuk menjerat keterlibatan Dito Ariotedjo dan Budi Arie, dan mengapa proses hukumnya justru mandek?. Apa yang menyebabkan aparat penegak hukum tampak enggan atau lamban menindaklanjuti kasus ini apakah faktor politik, kekuasaan, atau ada potensi konflik kepentingan di dalamnya?. Bagaimana dampak dari sikap tebang pilih ini terhadap kepercayaan publik terhadap hukum, dan apa yang seharusnya dilakukan agar kasus BTS dan judi online benar-benar dituntaskan tanpa pandang bulu?
Belum Cukupkah Buktinya ?
Pertanyaan mengenai apakah bukti dan kesaksian di persidangan sudah cukup kuat untuk menjerat keterlibatan Dito Ariotedjo dan Budi Arie Setiadi dalam kasus BTS Kominfo dan praktik pengamanan situs judi online sejatinya menyentuh inti persoalan hukum sekaligus politik di Indonesia: mengapa fakta yang sudah terbuka di ruang sidang justru tidak diikuti dengan langkah hukum yang tegas dan konsisten? Pertanyaan ini bukan sekadar teknis yuridis, melainkan juga menyangkut keberanian aparat penegak hukum menghadapi nama besar yang pernah berada di lingkar kekuasaan.
Dalam kasus BTS Kominfo, nama Dito Ariotedjo muncul jelas dalam keterangan saksi. Ia disebut menerima aliran dana Rp27 miliar dari Irwan Hermawan, salah satu terpidana dalam perkara tersebut. Uang ini diduga dipakai untuk “mengatur penyelesaian perkara” di Kejaksaan Agung. Walaupun belakangan dana tersebut dikembalikan ke kejaksaan melalui pengacara Irwan, Maqdir Ismail, substansi masalah tidak otomatis hilang.
Dalam hukum pidana, pengembalian uang hasil tindak pidana tidak serta-merta menghapus unsur perbuatan melawan hukum. Justru, tindakan pengembalian itu dapat dibaca sebagai pengakuan tidak langsung bahwa transaksi tersebut memang pernah terjadi. Dengan demikian, seharusnya ada dasar yang lebih dari cukup untuk membuka penyelidikan terhadap Dito.
Hal serupa tampak dalam dugaan keterlibatan Budi Arie dalam praktik pengamanan situs judi online. Kesaksian di persidangan mengungkap adanya pola perlindungan internal yang diduga melibatkan dirinya ketika menjabat sebagai Menteri Kominfo. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: jika sudah ada indikasi yang jelas, baik dari keterangan saksi maupun pola praktik yang terkuak di persidangan, mengapa proses penyelidikan tidak segera bergulir? Mengapa aparat justru membiarkan kasus ini menggantung tanpa arah?
Di titik inilah terlihat dengan gamblang adanya anomali dalam penegakan hukum kita. Bukti dan kesaksian yang sudah terang benderang mestinya cukup menjadi dasar untuk melakukan inquiry atau penyelidikan lanjutan. Dalam praktik hukum, alat bukti tidak terbatas pada barang bukti fisik. Keterangan saksi, dokumen transaksi, serta catatan aliran dana adalah bagian integral dari fakta hukum yang sahih. Dengan demikian, apa yang terungkap di persidangan seharusnya dipandang sebagai pijakan kuat untuk menjerat siapa pun yang diduga terlibat, tanpa memandang status sosial atau jabatan politik mereka.
Namun realitas berkata lain. Fakta hukum yang mestinya menjadi pondasi justru direduksi menjadi sekadar cerita. Bukti yang semestinya ditindaklanjuti malah diendapkan. Sikap ini menimbulkan kesan kuat bahwa proses hukum di Indonesia masih bisa dinegosiasikan, terutama bila menyangkut nama-nama besar yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan. Pada akhirnya, publik pun dipaksa menyaksikan bagaimana keadilan berbelok arah: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Mengapa Aparat Lambat ?
Fenomena lambannya penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan dua mantan menteri, Dito Ariotedjo dan Budi Arie Setiadi, dalam kasus BTS Kominfo dan praktik pengamanan situs judi online, memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa aparat penegak hukum seolah enggan bergerak cepat? Padahal, di persidangan sudah terungkap bukti aliran dana miliaran rupiah serta keterangan saksi yang menguatkan indikasi keterlibatan keduanya.
Ada beberapa faktor yang bisa menjelaskan fenomena ini. Pertama, faktor politik. Baik Dito maupun Budi Arie bukan figur sembarangan. Dito dikenal sebagai sosok muda yang punya kedekatan dengan lingkaran kekuasaan (meskipun saat baru saja kehilangan kursinya setelah dipecat Prabowo sebagai Menpora), sementara Budi Arie adalah loyalis Jokowi yang pernah memimpin Projo, organisasi relawan pendukung Jokowi. Relasi politik semacam ini sering kali menjadikan penegakan hukum penuh perhitungan. Aparat penegak hukum tampak menimbang-nimbang risiko politik sebelum melangkah, karena menyentuh nama-nama tersebut berarti menyentuh jantung kekuasaan.
Kedua, kekuatan oligarki. Dalam kasus besar seperti BTS Kominfo maupun judi online, aliran uang tidak hanya berhenti pada aktor-aktor teknis, melainkan bisa menjangkau jejaring elit yang lebih luas. Keterlibatan oligarki baik melalui hubungan bisnis, kepentingan politik, maupun jaminan perlindungan bisa menjadi penghalang serius bagi proses hukum. Dalam sistem oligarkis, hukum sering kali diperlakukan sebagai instrumen yang tunduk pada kepentingan mereka yang memiliki modal dan kuasa.
Ketiga, potensi konflik kepentingan di dalam lembaga penegak hukum sendiri. Fakta bahwa Rp27 miliar disebut-sebut digunakan untuk mengatur penyelesaian perkara di Kejaksaan Agung memperlihatkan bahwa ada indikasi kuat terjadinya transaksi di balik layar. Meskipun dana itu kemudian dikembalikan, publik bisa membaca bahwa ada “ruang gelap” yang berpotensi mengikat aparat hukum dalam konflik kepentingan. Akibatnya, proses penyelidikan terhadap aktor-aktor besar di atasnya menjadi mandek, karena sebagian aparat mungkin terjerat dalam jejaring transaksi tersebut.
Risiko jangka panjang dari sikap lamban dan enggan ini sangat besar. Pertama, kepercayaan publik terhadap hukum semakin terkikis. Kedua, kesan impunity bagi elit politik akan semakin menguat: mereka bisa lolos dari jeratan hukum hanya karena punya akses pada kekuasaan. Ketiga, hal ini menciptakan preseden buruk bahwa kasus-kasus besar yang menyangkut kepentingan publik seperti korupsi proyek BTS yang merugikan negara triliunan rupiah dan praktik judi online yang merusak masyarakat tidak akan pernah benar-benar dituntaskan bila melibatkan tokoh elit.
Dengan demikian, lambannya aparat penegak hukum bukan semata persoalan teknis, melainkan cermin dari relasi kuasa yang timpang di Indonesia. Politik, oligarki, dan konflik kepentingan berkelindan sehingga hukum kehilangan independensinya. Jika situasi ini dibiarkan, maka hukum di negeri ini akan terus dipersepsikan tajam ke bawah, namun tumpul ke atas sebuah paradoks yang merusak fondasi demokrasi dan supremasi hukum itu sendiri.
Pentingnya Mempertebal Nyali
Sikap tebang pilih dalam penegakan hukum, seperti yang tampak pada lambannya pengusutan dugaan keterlibatan Dito Ariotedjo dan Budi Arie Setiadi dalam kasus BTS Kominfo maupun praktik pengamanan situs judi online, membawa dampak serius terhadap kepercayaan publik. Ketika masyarakat melihat bahwa hukum hanya bekerja cepat pada kasus-kasus kecil, sementara perkara besar yang menyangkut elit politik justru diendapkan, rasa percaya terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis.
Konsekuensi sosial dari kondisi ini amat berbahaya. Publik akan semakin apatis dan skeptis terhadap hukum, menganggap proses hukum hanyalah panggung sandiwara yang tunduk pada kepentingan politik. Persepsi “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” akan semakin mengakar, memunculkan ketidakpuasan yang bisa berkembang menjadi ketidakstabilan sosial. Lebih jauh lagi, legitimasi hukum sebagai fondasi negara modern bisa runtuh, karena warga kehilangan keyakinan bahwa keadilan bisa ditegakkan tanpa diskriminasi.
Dalam konteks kasus BTS Kominfo, kerugian negara mencapai triliunan rupiah, dan praktik judi online telah merusak banyak lapisan masyarakat. Jika aparat hukum tetap membiarkan nama-nama besar lolos dari jerat hukum, publik akan menyimpulkan bahwa hukum bukanlah pelindung kepentingan rakyat, melainkan tameng bagi elit yang berkuasa. Situasi ini bukan hanya merugikan dari sisi moral, tetapi juga menciptakan preseden buruk: bahwa korupsi dan penyalahgunaan jabatan bisa dinegosiasikan, selama pelakunya memiliki akses pada lingkaran kekuasaan.
Agar kasus BTS dan judi online benar-benar dituntaskan tanpa pandang bulu, ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, kejaksaan dan kepolisian harus menunjukkan independensi dengan memproses fakta hukum yang sudah terbuka di persidangan. Keterangan saksi dan bukti aliran dana tidak boleh diabaikan hanya karena melibatkan mantan menteri. Kedua, perlu ada pengawasan ketat dari lembaga legislatif dan lembaga pengawas independen untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Ketiga, masyarakat sipil dan media harus terus menekan agar kasus ini tidak terkubur di balik kompromi politik.
Ketegasan aparat penegak hukum adalah kunci. Jika kasus BTS dan judi online dapat ditangani secara tuntas tanpa diskriminasi, maka sedikit demi sedikit kepercayaan publik terhadap hukum bisa dipulihkan. Namun, jika praktik tebang pilih terus dipertahankan, yang runtuh bukan hanya wibawa hukum, melainkan juga keutuhan sosial-politik bangsa ini.




Komentar