KPK Resmi Terima Keppres Amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar. KPK menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang hari ini, Kamis (5/6/2025). Ahli yang dihadirkan adalah Muhammad Fatahillah Akbar (Dosen Pidana FH UGM). Robinsar Nainggolan
Keppres itu diserahkan ke KPK oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo.
Sebelum datang ke KPK, Widodo menyebut dirinya bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas lebih ke Istana untuk menerima salinan Keppres. Selanjutnya, salinan Keppres itu diserahkan ke KPK untuk diproses.
"Kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK untuk menyerahkan ke pimpinan KPK, ini sudah diterima," kata Widodo kepada wartawan, Jumat (1/8).
Sebelumnya, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Pada Kamis (31/7) malam tadi, lewat konferensi pers bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Selain itu, semalam Dasco mengumumkan DPR juga menyetujui abolisi untuk terdakwa kasus impor gula, eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kasus Tom Lembong ditangani Kejagung.




Komentar