Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

by Robinsar Nainggolan.Jum'at, 18/07/2025 18:42 WIB

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Putudan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Robinsar Nainggolan


 

Share:




Berita Terkait

Komentar