Komisi III: Pemeriksaan dan Putusan Perkara Agnez Mo Tak Sesuai UU

Penyanyi Agnez Mo (Detik)
Jakarta, law-justice.co - Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai gugatan hak cipta lagu `Bilang Saja` terhadap penyanyi Agnez Mo. Komisi III DPR mengambil kesimpulan adanya dugaan pemeriksaan dan putusan hakim di perkara tersebut tidak sesuai undang-undang (UU).
RDPU ini digelar di ruang kerja Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025) secara tertutup. Para peserta rapat yang hadir yakni Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, perwakilan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu, Badan Pengawas MA yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi hingga Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
Pihak dari Agenz Mo yakni Wawan dan juga musisi Tantri `Kotak` juga hadir dalam rapat. Selepas rapat tertutup, Habiburokhman menggelar konferensi pers dengan menyampai kesimpulan yang dinyatakannya mengikat semua pihak. Salah satu kesimpulan rapat yakni pemeriksaan dan putusan hakim di perkara Agnez Mo tidak sesuai undang-undang.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register No. 92/ BDT.SUS- HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Habiburokhman.
Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung membuat surat edaran atau pendoman terkait panduan untuk penerapan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan terkait hak kekayaan intelektual lainnya secara komprehensif. Ini dimaksudkan agar tidak ada lagi putusan serupa. Selain itu, hakim yang memeriksa perkara ini disebut diadukan ke Bawas MA.
"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," jelas Waketum Gerindra itu.
Sementara itu, Wawan yang mewakili Agnez Mo menyampaikan terima kasih atas kesempatan rapat bersama DPR. Dia berharap ada keadilan bagi Agnez Mo dan dunia musik saat ini.
"Mbak Agnez tetap sebagai warga negara tunduk dan patuh pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan sesuai kanalnya dan prosedurnya. Mudah-mudahan dengan waktu yang sesuai mendapatkan hasil yang baik tidak hanya bagi Mbak Agnez Monica dan bagi seluruh pelaku industri di entertainment Indonesia," ujar Wawan.
Komentar