Korupsi PDNS, Kejari Didesak Periksa Budi Arie
Membuka Kotak Pandora Dugaan Korupsi di Balik Peretasan PDNS
law-justice.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat didesak untuk menelusuri peranan mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setyadi dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Pusat Dana Nasional Sementara (PDNS). Sebab, penyidikan jangan berhenti setelah penetapan Eks Dirjen Aplikasi Informatika periode 2016-2024, Samuel Pangarepan.
Desakan yang datang dari Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat ini berdasarkan dugaan terkait pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dari seoramg dirjen. "Sebab, dalam proses Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (PBJP), Menteri sebagai Pengguna Anggaran atau aktor yang juga memiliki tugas dan kewenangan yang besar," ujar Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum yang menjadi salah satu anggota aliansi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Kata Nenden, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, beberapa tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran antara lain menetapkan perencanaan dan menetapkan pemenang. Meski Menteri dapat mendelegasikan tugas dan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran, namun sifatnya hanya sebagian.
"Oleh sebab itu penting untuk mengidentifikasi peran setiap Menteri yang terlibat dalam proses PBJP PDNS," kata dia.
Selain itu, Nenden menambahkan bahwa korupsi yang kembali terjadi di Komdigi menunjukan tidak berjalannya mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat. Dia mencontohkan terdapat tiga kasus korupsi yang terjadi rentang 2012 hingga 2023 di Komdigi.
Pertama, kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012 yang melibatkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso Serad. BP3TI kemudian berubah menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan BTS yang dilakukan oleh BAKTI tahun 2020-2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8 triliun.
Selain dampak keuangan negara yang ditimbulkan akibat korupsi PDNS, publik menanggung dampak langsung dari lemahnya tata kelola infrastruktur data, yaitu kebocoran data pribadi yang terjadi pada Juni 2024. "Kebocoran ini berasal dari infrastruktur PDNS, yang didesain sebagai penyimpanan terpusat data instansi pemerintah dan pelayanan publik," ujar dia.
"Fakta bahwa sistem ini dikembangkan dalam proyek yang kini terbukti penuh penyimpangan mengindikasikan bahwa korupsi telah melemahkan sistem keamanan data, dan menjadikan masyarakat korban ganda dengan kehilangan uang negara dan hak atas privasi," imbuhnya.
Menurut Nenden, dalam perspektif hak asasi manusia, data pribadi bukan sekadar informasi administratif, melainkan bagian integral dari identitas dan otonomi individu. Ketika data pribadi bocor, masyarakat kehilangan kontrol atas identitas digitalnya, dan berisiko mengalami penyalahgunaan data, penipuan, hingga pengawasan tanpa dasar.
"Dalam konteks ini, korupsi bukan hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap negara sebagai pelindung hak digital," katanya.
Lain itu, kata dia, hak atas privasi juga dijamin dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional, termasuk UUD 1945 Pasal 28G, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). "Ketika negara gagal menjamin keamanan data akibat kelalaian dan praktik korupsi, maka negara telah melanggar kewajiban konstitusionalnya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warga," ujar dia.
Dengan demikian, Nenden menegaskan ihwal penindakan terhadap korupsi dalam proyek PDNS harus dilakukan bersamaan dengan pemulihan hak-hak digital warga. Pemerintah juga wajib menginformasikan secara terbuka kepada publik terkait dampak kebocoran data, menjamin tidak adanya penyalahgunaan data lanjutan, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek digital lainnya untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
"Kejaksaan memeriksa sejumlah menteri dan perusahaan pemenang tender yang patut diduga terlibat di dalam proses pengadaan PDNS, untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab politik dan administratif turut dimintai pertanggungjawaban hukum," tutur dia.
Adapun Budi Arie mengaku dialah yang melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Agung. Budi Arie awalnya bercerita momen ketika Kominfo, yang saat ini dipimpinnya, bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) mengatasi serangan siber dari hacker yang menyerang PDNS. Hingga akhirnya peretas memberikan kunci password PDNS.
"Pada Juni 2024, PDNS di Surabaya diretas oleh hacker. Menkominfo bersama BSSN dan berbagai pihak langsung mengambil langkah-langkah cepat. Hanya dalam waktu satu minggu, pass key-nya diberikan oleh hacker," kata Budi Arie kepada wartawan, Jumat (23/5).




Komentar