GMNI Lakukan Aksi Tolak RUU Polri dan Adili Jokowi
Ilustrasi: Gedung DPR RI. (Antara via Waspada)
law-justice.co - Aktivis GMNI Jakarta Selatan kembali melakukan aksi setelah beberapa lalu aksi gerakan mahasiswa kosong saat Hari Raya Idulfitri.
Aksi aktivis GMNI Jakarta Selatan ini dilakukan di Gedung DPR RI pada Kamis 17 April 2025.
Aksi sendiri dihadiri oleh puluhan mahasiswa dan aktivis GMNI di Jakarta Selatan dimulai pada siang hari hari pukul 14.00.
Dalam rilisnya aktivis GMNI Jakarta Selatan melihat bagaimana Rezim Otoriter Jokowi harus bertanggung jawab atas krisis Hukum, Ekonomi, dan Demokrasi yang terjadi di Indonesia.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jakarta Selatan menyatakan sikap tegas yang dituangkan dalam rilis yang diterima.
1. TANGKAP DAN ADILI JOKOWI atas kejahatan konstitusional dan ekonomi yang telah menghancurkan kedaulatan rakyat.
2. TOLAK RUU POLRI & RUU KUHAP yang hanya menjadi alat represi rezim otoriter.
3. COPOT KAPOLRI yang menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik dan melindungi oligarki.
GMNI Jakarta Selatan juga melihat bagaimana dosa-dosa Rezim Jokowi dan Mengapa Jokowi yang Harus Diadili.
Pertama Kejahatan Ekonomi yang indikasinya terlihat dari Utang Membeludak.
Salah satu peewakilan aktivis Dendy Se mengungkapkan bagaimana Utang Indonesia Mencapai Rp8.003 Triliun (Per Agustus 2023, Kemenkeu) – naik 207% sejak 2014.
"Artinya setiap Warga Negara Terlahir Membawa Utang Rp29 Juta(BI, 2023) dan yang menarik bagaimana Proyek Mercusuar IKN yang habiskan anggaran Rp700 Triliun dibandungkan dengan jumlah 26,36 Juta Rakyat Miskin BPS, 2023.," ungkap Dendy.
Kedua Soal Kejahatan Konstitusional: Demokrasi Dikubur, HAM Dilanggar
Terlihat dari Indeks Demokrasi Indonesia Anjlok dan dalam The Economist, 2023: Indonesia bukan lagi "demokrasi penuh".
Berikutnya soalnPembungkaman Kritik dan Kriminalisasi Aktivis, Contoh: kasus penghinaan presiden, kriminalisasi mahasiswa.
Lalu soal Intervensi Lembaga Hukum dan Pemilu (Kasus MK, KPU, dan pencalonan Gibran).
Ketiga bagaimana Kejahatan Hukum terjadi yang tercermin dalam RUU POLRI dan KUHAP sebagai Alat Represi.
"RUU POLRI memberi kekebalan hukum (imunitas) berlebihan bagi polisi, sementara rakyat semakin rentan dikriminalisasi, sedsngkan RUU KUHAP melemahkan hak tersangka, menghilangkan praperadilan efektif, dan memperkuat impunitas aparat," jelas Dendy.
Desakan Copot Kapolri
Mahasiswa GMNI Jakarta Selatan juga menuntut untuk segera mencopot Kapolri
Mereka melihat bahawabKapolri Listyo Sigit Prabowo Terbukti gagal menjalankan fungsi kepolisian yang profesional dan independen.
"Polisi Menjadi Alat Kekuasaan untuk membungkam aksi protes mahasiswa dan aktivis, Tidak Netral dalam Politik, terlibat dalam kepentingan rezim," jelas Rilis GMNI Jakarta Selatan.




Komentar