Bancakan Dana Kredit LPEI, Negara Rugi Triliunan

Sabtu, 05/04/2025 19:05 WIB
KPK mengusut dugaan korupsi di LPEI terkait pemberian fasilitas kredit. Foto: Mediaasuransinews

KPK mengusut dugaan korupsi di LPEI terkait pemberian fasilitas kredit. Foto: Mediaasuransinews

law-justice.co - Nyaris dua tahun berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru membongkar keterlibatan dua debitor dalam korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPEI yang bikin kerugian keuangan negara. Adapun nilai kerugian negara diperkirakan tembus Rp 11,7 triliun. Total kerugian triliunan itu hasil akumulasi dari pemberian kredit menyimpang terhadap sebelas debitor. Saking banyaknya debitor yang terlibat, Komisi Anitrasuah pun membagi kasus dalam sejumlah kluster penyidikan.

“Kami perlu pecah dalam beberapa kluster untuk kepeluan penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada Law-justice, Jumat (4/4/2025).

Perlu diketahui, penyidikan korupsi LPEI oleh KPK sudah berjalan sejak setahun lalu. KPK sebenarnya sudah mendapati laporan dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia pada 10 Mei 2023. Namun, alur berubah ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melapor ke Kejaksaan Agung soal korupsi LPEI pada 18 Maret 2024. Perusahaan yang diduga mendapat kredit dengan cara menyimpang adalah PT RII, PT SMR, PT SMI, dan PT BRS.

Ihwal penyidikan itu, Kejaksaan Agung menyerahkan kasus LPEI kepada KPK pada Agustus 2024. Sehingga KPK yang semulanya hanya mengusut tiga debitor bermasalah, yaitu PT Petro Energy, PT Sakti Mait Jaya Langit, dan PT RII, kini mendapat tambahan kasus dari subjek berbeda. Selain PT Petro Energy dan PT Sakti Mait Jaya Langit, ada PT RII, PT SMR, PT SPV, PT PRSP, PT GHCI, PT MAJU, PT GCBJ, PT RSPI, dan PT PASU.

Sebelum adanya kesepakatan dengan Kejagung--pada pertengahan 2024--persisnya bulan Juli, pimpinan KPK menetapkan tujuh tersangka. Enam di antaranya berstatus eks pejabat LPEI yang sempat duduk di kursi direksi pada 2009 dan 2014. Mereka adalah Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan, Direktur Pelaksana II Basuki Setyadjid, Kepala Divisi Pembiayaan I Kukuh Wirawan, dan Direktur Pelaksana V Omar Baginda Pane.

Adapun Kukuh menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Pelaksana IV LPEI setelah menggantikan posisi Arif Setiawan pada 2019. Sementara itu, seorang tersangka lagi adalah pihak swasta yang membawa bendera PT Sakti Mait Jaya Langit bernama Hendarto. Ketujuh tersangka tersebut yang disebut KPK dalam kluster pertama kasus LPEI. Meski begitu, Asep Guntur belum merespons peranan tujuh tersangka dan modus korupsinya.

Asep pun mengonfirmasi bahwa KPK belum menahan ketujuh tersangka. Katanya, penyidik masih harus mengumpulkan alat bukti untuk menjebloskan mereke ke sel penjara. Bukti yang sedang dikejar berkutat ihwal dokumen pendanaan dan penggunaan dana LPEI kepada belasan debitor.

Kata Asep, KPK masih menunggu hitungan pasti ihwal kerugian negara dalam kasus ini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Empat satuan tugas penyidikan kasus LPEI sudah memohon penghitungan kerugian negara kepada BPKP. Hitungan belasan triliun kerugian keuangan negara masih dalam taksiran. Namun, dengan taksiran itu, KPK bisa melanjutkan penyidikan hingga akhirnya pada Maret 2025 menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

“Artinya potensi kerugian keuangan negara bisa lebih lagi dan tempus bukan hanya di periode sejak 2017 saja,” ujar Asep. 

Komisi Antirasuah mengumumkan perkembangan penyidikan kasus LPEI kluster kedua. Kali ini perusahaan yang diduga membancak pinjaman LPEI adalah PT Petro Energy. Lima orang lantas ditetapkan menjadi tersangka lima tersangka. Dua di antaranya berstatus tersangka pada penyidikan tahap pertama, yaitu Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan. Sedangkan, tiga tersangka baru adalah Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta, Presiden Komisaris PT Petro Energy sekaligus Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, Jimmy Masrin, dan Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho.

Asep Guntur mengatakan para tersangka diduga kongkalikong agar LPEI memudahkan pengucuran kredit untuk PT Petro Energy. Menurut dia, sudah ada kesepakatan di awal sebelum akhirnya dana pinjaman dicairkan. “Diduga telah terjadi benturan kepentingan,” tuturnya.

Penyidik mengungkap pemberian kredit ternyata bermasalah. PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order dan invois yang kemudian diserahkan kepada LPEI sebagai dasar pencairan pinjaman. Bukan hanya itu, korporasi juga dituduh memanipulasi laporan keuangan. Di sisi lain, tak berjalan pula pengawasan LPEI atas penggunaan kredit tersebut. Akibatnya, pemberian kredit ini merugikan negara kira-kira US$ 60 juta. Ada upaya meloloskan pemberian kredit padahal status perusahaan tidak layak mendapat pinjaman,“ kata Asep.

Padahal, secara prinsip LPEI merupakan lembaga negara yang memberi fasilitas pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi kepada eksportir. Keberadaan lembaga itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional. Aturan main pemberian kredit mengharuskan pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola lembaga yang baik.

Pengacara Jimmy Masrin, Marcella Santoso, mengatakan perusahaan kliennya, PT Petro Energy, memperoleh kredit modal kerja ekspor dari Eximbank senilai US$ 22 juta yang disetujui pada Oktober 2015. Adapun Eximbank merupakan cikal-bakal LPEI. Jutaan dolar itu dipakai untuk fasilitas pembiayaan dalam negeri, membiayai modal dagang dan distribusi bahan bakar minyak hingga fasilitas pembiayaan impor ke beberapa negara.

Tak hanya itu, PT Petro Energy melayangkan pengajuan tambahan pinjaman sebesar Rp 400 miliar pada Februari 2016. Tapi uang ini masuk ke kas PT Kutilang Paksi Mas karena ada kesepakatan bisnis dengan PT Petro Energy. Jimmy, yang menjabat komisaris perusahaan, dibilang Marcella tahu betul adanya permohonan kredit tersebut.

Marcella menuturkan bahwa berbagai dugaan fraud mulai dari pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, hingga penyimpangan dana pinjaman itu dilakoni oleh Direksi tanpa keterlibatan kliennya sebagai komisaris Petro Energy. “Keputusan yang diambil sebagai Komisaris PT Petro Energy adalah langkah korporasi yang sah, tanpa niat merugikan negara atau melakukan tindak pidana korupsi,” kata dia.

Dalam kluster yang melibatkan Petro Energy ini, KPK sudah menahan Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Mereka diduga sebagai pemegang kuasa untuk pengajuan kredit kepada LPEI.

Dugaan lemahnya mekanisme pencairan kredit yang berujung pada bancakan, sempat diendus oleh BPK. Dalam laporan 2019, auditor menemukan indikasi adanya masalah pengelolaan pembiayaan debitur. Rujukan BPK pada rasio pembiayaan macet atau non-performing finance (NPF) yang saat itu sejumlah debitur mencapai  sebesar 10 persen. Nilai ini melampaui batas maksimal NPF osesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yaitu sebesar 5% dari total pembiayaan.

Kata laporan BPK, nilai NPF ini mengakibatkan penurunan nilai aset produktif pembiayaan karena besarnya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), dan terjadi gagal bayar atas fasilitas pembiayaan yang berkualitas rendah.

Selain itu, auditor negara juga menemukan indikasi pemberian fasilitas pembiayaan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Akibatnya terjadi pelanggaran covenant oleh debitur. Ditambah LPEI tidak bisa mengetahui kinerja perusahaan debitur. Adapun covenant adalah persyaratan pembiayaan yang ditentukan LPEI dan disetujui debitur dalam perjanjian pembiayaan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu selama fasilitas pembiayaan berjalan.

Lebih dari itu, BPK pun mengungkapkan penatausahaan agunan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Sebab, nilai pasar agunan pembiayaan pada debitur NPF tidak dapat meng-cover outstanding pembiayaan. “Hal ini mengakibatkan agunan tidak dapat menjadi second way out, sebagaimana diatur dalam manual pembiayaan LPEI, ketika debitur tidak dapat melunasi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pembiayaan,” petik laporan BPK.

Belakangan, PT Sakti Mait dinyatakan pailit pada 20 Februari 2024. Informasi ini tercatat dalam situs elektronik pengumuman kepailitan atau e-LIT Pengadilan Negeri Surabaya.

PT Petro Energy juga tak mampu melunasi utangnya karena pailit pada 29 Juni 2020. Pembayaran cicilan utang mereka tersendat sejak 2016. Salah satu pemicunya adalah kongsi bisnis PT Petro Energy dengan PT Kutilang Paksi Mas yang diklaim tak menguntungkan. Padahal PT Kutilang Paksi Mas turut mendapat kucuran dana dari LPEI sebesar Rp 400 miliar melalui PT Petro Energy.

Penghubung dua perusahaan ini adalah Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho yang kini menjadi tersangka korupsi LPEI. PT Petro Energy ditengarai menggunakan fasilitas kredit dari LPEI tak sesuai dengan perjanjian awal.

Dalam kasus korupsi LPEI, KPK mengungkap ada kode “uang zakat” yang dipakai para tersangka untuk memberi suap. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menerangkan, debitor memberi suap kepada direktur LPEI yang telah menyetujui pemberian fasilitas kredit. Jatah “uang zakat” diduga sebesar 2,5-5 persen dari total kredit yang dicairkan.

KPK masih menelusuri para penikmat suap tersebut. “Ada indikasi kuat aliran kickback kepada beberapa oknum penyelenggara di LPEI,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan fraud pemberian kredit dari LPEI ke sejumlah debitor diduga sudah dirancang dari proses perencanaan. Sebab, modusnya berkutat pada pemukatan jahat antara pimpinan LPEI dengan direksi perusahaan. “Sekelas LPEI seharusnya bisa melihat riwayat pembayaran pinjaman dari calon debitornya. Kasus LPEI ini kan jelas bagaimana tidak baiknya catatan keuangan dan piutang dari perusahaan tersebut,” kata Bhima kepada Law-justice, Jumat.

Temuan BPK dan KPK ihwal adanya catatan buruk soal pembayaran pinjaman atau non performing loan, kata Bhima seharusnya menjadi pegangan bagi LPEI untuk mempertimbangkan pemberian fasilitas kredit. Jika kinerja keuangan dan riwayat pembayaran pinjaman tidak menjadi acuan LPEI, maka sudah jelas muara kepentingannya untuk korupsi berjemaah. “Mekanisme pertimbangan pemberian pinjaman tidak berjalan dari sisi LPEI karena memang diatur untuk penyimpangan,” tutur dia.

Bhima mengatakan modus mengakali catatan keuangan dan riwayat pinjaman dalam kasus LPEI merupakan hal jamak yang dilakukan dalam sektor pembiayaan. Seperti halnya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, laku korupsi dilakukan dengan cara mengakali dokumen yang melibatkan antara pemengang uang dan penerima uang. “Modus paling mudah dilakukan saat proses perencanaan yang menghitung lolos atau tidak lolosnya syarat debitor menerima kredit,” ucapnya.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar