Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co
Analisis Hukum RUU Polri, Lebih Berbahaya Daripada RUU TNI?
Ilustrasi Revisi RUU Polri (Waspada)
Beberapa waktu belakangan ini kita telah menyaksikan bersama penolakan publik yang begitu besar terhadap Rancangan Undang Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) terutama yang dilakukan oleh kalangan aktivis dan mahasiswa. Menyusul akan ada revisi RUU Polri. Penolakan terhadap pengesahan RUU TNI ini begitu massif karena banyak yang khawatir jika undang-undang ini disahkan maka dapat memperluas kekuasaan militer dalam politik, menurunkan demokrasi, serta mengancam kebebasan sipil yang selama ini sudah dinikmati oleh rakyat Indonesia.
Selain itu, beberapa kalangan menilai RUU ini dapat merusak keseimbangan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dengan memberi tentara peran yang lebih besar dalam pengambilan keputusan politik dan keamanan di negara kita. Protes besar pun terjadi, dengan berbagai elemen masyarakat yang turun ke jalan, menyuarakan penolakan terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam RUU tersebut meskipun akhirnya DPR ngotot mengesahkan juga.
Di balik massifnya aksi unjuk rasa menentang RUU TNI, sepertinya publik lupa ada RUU lain yang juga sudah siap dibahas di DPR yang tidak kalah bahayanya. RUU yang dimaksud adalah RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang sudah masuk ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2025.
Seperti apa gambaran perjalanan proses pembahsan RUU Polri yang sudah masuk ke Proglegnas tahun 2025 ?, Point Point kontroversial seperti apa yang di atur di RUU Polri sehingga masyarakat perlu mengkritisinya ?, Mengapa RUU Polri tidak terlalu mendapatkan perhatian serius seperti halnya RUU TNI yang menuai unjuk rasa ?. Benarkah sebenarnya RUU Polri itu tak kalah berbahayanya dengan RUU TNI yang sudah disahkan berlakunya ?
Analisis Hukum
Perjalanan pembahasan RUU Polri hingga akhirnya masuk ke dalam Prolegnas 2025 melibatkan serangkaian proses yang panjang dan dinamis, dengan berbagai perubahan dan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak yang terlibat didalamnya
Pembahasan mengenai RUU Polri dimulai sejak ada kebutuhan untuk memperbarui undang-undang yang mengatur tentang kepolisian di Indonesia. Adapun Undang-undang yang mengatur Polri sebelumnya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dirasa sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, terutama dalam hal reformasi Polri, pengawasan, profesionalisme, dan independensi institusi kepolisian.
Pada tahun-tahun sebelumnya, tim-tim yang berisi anggota dari DPR, pemerintah, serta ahli hukum dan kepolisian mulai merumuskan konsep-konsep dasar untuk pembaharuan sistem Polri. Proses ini memerlukan waktu panjang karena melibatkan banyak aspek, seperti pengaturan tugas pokok dan fungsi Polri, pengawasan internal dan eksternal, serta hak asasi manusia.
RUU Polri pertama kali diajukan untuk dibahas di tingkat DPR. Pada awalnya, pembahasan RUU Polri berjalan dengan lambat karena adanya perbedaan pandangan antara pemerintah, Polri, dan berbagai pihak yang terlibat. Salah satu isu utama adalah mengenai independensi Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta pengaturan terkait badan pengawasan Polri yang lebih independen.
Pada awalnya, RUU Polri dimasukkan dalam Prolegnas 2020-2024, namun tidak berhasil dibahas secara signifikan karena adanya banyak prioritas legislatif lainnya. Selain itu, tantangan politik di DPR, perubahan dinamika politik, serta kesibukan terkait pandemi COVID-19 menghambat proses pembahasan lebih lanjut.
Seiring berjalannya waktu, RUU Polri kembali mendapat perhatian menjelang akhir masa jabatan DPR 2019-2024 dan menjelang penyusunan Prolegnas untuk tahun 2025.Pada periode inilah, RUU Polri akhirnya dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas 2025.
Saat ini pembahasan RUU Polri di DPR RI tahun 2025 memang belum dimulai secara resmi. Sungguhpun demikian, pada tanggal 13 Februari 2025 yang lalu, Presiden Prabowo Subianto kabarnya telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) bernomor R-13/Pres/02/2025 yang menunjuk Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara sebagai perwakilan pemerintah untuk pembahasan RUU tersebut.
Menurut Ketua DPR, Puan Maharani, seperti dikutip media telah menegaskan bahwa pembahasan RUU Polri akan dimulai setelah penyelesaian pembahasan RUU TNI, dengan menunggu kepastian unsur pemerintah yang terlibat.
Revisi UU Polri tahun 2025 bertujuan untuk menyesuaikan peran dan fungsi kepolisian dengan kebutuhan keamanan nasional yang berkembang, sambil menghadapi tantangan dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kewenangan dan perlindungan terhadap hak-hak individu serta prinsip-prinsip demokrasi.
Sungguhpun demikian kalau kita mencermati substansi yang diatur dalam RUU Polri muncul kekhawatiran bahwa RUU Polri yang baru ini akan mengancam hak hak azasi warga negara dan kehidupan demokrasi di Indonesia. Pasal pasal yang mengatur tentang perluasan kewenangan Polri di RUU ini berpotensi akan memunculkan efek yang membahayakan bagi kehidupan demokrasi dan perlindungan terhadap hak hak azasi manusia.
Beberapa pasal di RUU Polri yang patut diwaspadai keberadaannya diantaranya adalah sebagai berikut :
Pertama, Pasal 14 ayat 1 huruf b dan Pasal 16 ayat 1 huruf q tentang Pengawasan dan Pemblokiran Ruang Siber . Di rancangan pasal ini Polri diberikan kewenangan yang luas untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber di Indonesia. Dalam hal ini, Polri diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan dunia maya dari potensi ancaman yang dapat merusak stabilitas negara.
Namun, kewenangan tersebut menimbulkan berbagai kekhawatiran, terutama mengenai tumpang tindih dengan lembaga-lembaga lain yang juga memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan ruang siber, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Keberadaan lembaga-lembaga ini yang sudah lebih dulu menangani urusan terkait dunia maya berpotensi menimbulkan konflik peran dan tumpang tindih kewenangan, yang pada akhirnya dapat menghambat efektivitas pengelolaan ruang siber di Indonesia.
Lebih lanjut, dalam kewenangannya, Polri juga diberi hak untuk melakukan pemblokiran atau pemutusan akses ruang siber apabila dinilai ada ancaman terhadap keamanan dalam negeri. Meski tujuan dari langkah tersebut adalah untuk melindungi kepentingan negara, namun mekanisme dan kriteria yang digunakan untuk memutuskan tindakan pemblokiran tersebut belum diatur secara jelas.
Ketidakjelasan ini bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan untuk membatasi kebebasan berekspresi, yang merupakan hak fundamental setiap warga negara. Dalam konteks ini, kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi bisa terancam terganggu, mengingat ruang siber adalah salah satu saluran utama bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, berbagi informasi, dan berinteraksi secara digital.
Ketidakpastian mengenai kriteria dan mekanisme pemblokiran juga membuka peluang terjadinya tindakan yang bisa merugikan individu, kelompok, atau bahkan organisasi yang mungkin tidak memiliki niat untuk mengancam stabilitas negara. Jika tidak diatur dengan ketat, kewenangan ini berpotensi digunakan untuk menekan kritik terhadap pemerintah atau membatasi diskusi publik yang seharusnya menjadi bagian dari proses demokrasi.
Menurut Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, pengaturan soal kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber (Pasal 14 RUU Polri) berpotensi menjadikan Polri sebagai lembaga superbody melebihi ABRI pada era Orde Baru dan demokrasi terpimpin. Kondisi ini diyakini berbahaya bagi negara yang menganut sistem demokrasi (law-justice.co. 24/03/24).
Kedua, Pasal 16A huruf b dan d tentang Kewenangan Penyadapan dan Intelijen. Di rancangan pasal ini, Polri diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keamanan. Namun, tanpa adanya regulasi yang jelas dan terperinci mengenai ruang lingkup serta batasan kewenangan tersebut, penyadapan yang dilakukan dapat berisiko melanggar hak privasi individu dan hak asasi manusia.
Dalam situasi ini, penyadapan yang dilakukan bukan hanya bisa mengancam kerahasiaan komunikasi pribadi, tetapi juga dapat mengundang penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. Tanpa regulasi yang memadai, tindakan semacam ini berpotensi untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, Polri juga diberi kewenangan untuk melakukan kegiatan intelijen keamanan, termasuk penggalangan intelijen yang dapat membantu dalam pengumpulan informasi terkait ancaman terhadap stabilitas dan keamanan negara.
Namun, kewenangan ini bisa berpotensi tumpang tindih dengan tugas dan fungsi Badan Intelijen Negara (BIN), yang memiliki peran strategis dalam mengawasi dan mengidentifikasi ancaman terhadap negara. Ketidaksesuaian atau tumpang tindih antara kewenangan Polri dan BIN ini bisa memunculkan ketidakjelasan dalam pembagian tugas, yang pada gilirannya meningkatkan risiko koordinasi yang buruk atau bahkan konflik antara dua lembaga ini.
Lebih jauh lagi, potensi penyalahgunaan kewenangan ini bisa timbul jika pihak-pihak tertentu dalam Polri memanfaatkan kegiatan intelijen untuk kepentingan politik, seperti memonitoring atau menargetkan individu atau kelompok yang dianggap sebagai oposisi politik.
Dalam skenario semacam ini, kegiatan intelijen yang seharusnya berfokus pada kepentingan negara dan masyarakat bisa disalahgunakan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu, yang pada akhirnya bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta mengancam demokrasi itu sendiri.
Ketiga, Pasal 30 ayat 2 dan 4 tentang Perpanjangan Usia Pensiun. Batas usia pensiun bagi anggota TNI, khususnya bintara dan tamtama, telah diperpanjang menjadi 58 tahun dengan kemungkinan perpanjangan hingga 60 tahun, sementara bagi perwira, batas usia pensiun diperpanjang menjadi 60 tahun dengan opsi perpanjangan dua tahun lagi bagi mereka yang memiliki keahlian khusus. Kebijakan ini tentu memberikan fleksibilitas dalam mempertahankan tenaga kerja berpengalaman di tubuh militer.
Namun, yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan adanya perpanjangan batas usia pensiun melalui Keputusan Presiden yang dapat dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari DPR, tanpa ada batas maksimum yang jelas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi terbatasnya kesempatan bagi regenerasi di tubuh militer, karena adanya perpanjangan masa jabatan yang tak terbatas dapat memperkuat kekuasaan individu yang lebih senior, sehingga mengurangi ruang bagi generasi muda untuk naik ke posisi kepemimpinan.
Keadaan ini berisiko menciptakan situasi di mana pembaruan ideologi dan strategi dalam tubuh TNI berjalan lebih lambat, serta berpotensi menurunkan dinamika dan inovasi yang diperlukan dalam menghadapi tantangan masa depan.
Ke empat, Pasal 15 tentang Pengaturan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Pasal 15 RUU Polri yang baru ini mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan Pam Swakarsa, yang dianggap oleh berbagai pihak sebagai langkah yang kurang mendesak dan lebih berisiko menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
Keberadaan Pam Swakarsa dalam rancangan undang-undang tersebut dinilai tidak memiliki urgensi yang cukup jelas, mengingat dalam beberapa tahun terakhir, negara telah memiliki struktur kepolisian dan aparat keamanan yang cukup untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Meskipun demikian, penambahan peran Pam Swakarsa dalam RUU ini bisa menciptakan potensi penyalahgunaan kekuasaan yang lebih besar.
Banyak pihak, terutama organisasi hak asasi manusia, mengkhawatirkan bahwa dengan pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Pam Swakarsa, akan semakin banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. Sebagai contoh, pada tahun 2022, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengalami peristiwa pembubaran yang dilakukan oleh aparat keamanan yang, dalam hal ini, berpotensi melanggar hak kebebasan berserikat dan berpendapat.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden lain yang menunjukkan bagaimana kekuatan aparat yang tidak sepenuhnya terkontrol bisa digunakan untuk meredam kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat. Tidak hanya itu, potensi tindakan represif terhadap masyarakat yang dianggap sebagai oposisi atau pengkritik pemerintah bisa meningkat seiring dengan hadirnya Pam Swakarsa yang memiliki kekuatan untuk menindak masyarakat.
Kasus-kasus lainnya, yang melibatkan pembubaran massa atau pembatasan ruang gerak warga negara, menjadi bukti nyata bahwa perlu ada pengawasan yang ketat dan mekanisme yang jelas dalam setiap pembentukan pasukan atau badan yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat. Dalam hal ini, keberadaan Pam Swakarsa tanpa regulasi yang kuat dan jelas dapat memperburuk situasi dan meningkatkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Kelima, Pasal 73 tentang Penguatan Lembaga Pengawas (Oversight). RUU Polri yang baru menuai kritik tajam karena dinilai tidak cukup memperkuat posisi dan kewenangan lembaga pengawas, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Sebagai salah satu lembaga yang berperan vital dalam menjaga akuntabilitas Polri,
Kompolnas seharusnya diberikan wewenang yang lebih luas untuk memastikan bahwa aparat kepolisian bertindak sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku. Namun, dalam RUU yang sedang dibahas, penguatan terhadap lembaga pengawas ini tidak mendapatkan perhatian yang cukup, meskipun tantangan terhadap pengawasan internal Polri semakin mendesak.
Data menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga April 2024, tercatat setidaknya 198 kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri, yang menjadi alarm tentang perlunya reformasi dalam struktur pengawasan kepolisian. Kasus-kasus tersebut menggambarkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan malah menciptakan ketakutan atau tindak kekerasan. Angka yang cukup besar ini seharusnya menjadi dasar kuat untuk mendesak penguatan fungsi pengawasan terhadap aparat kepolisian.
Kontroversi terkait RUU Polri ini mencerminkan kecemasan masyarakat yang semakin besar terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh Polri. Masyarakat khawatir bahwa tanpa adanya pengawasan yang ketat dan independen, kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan anggota Polri akan terus terjadi dan dibiarkan begitu saja.
Meskipun sebenarnya banyak kontroversi yang mewarnai substansi RUU Polri tetapi RUU ini nyatanya tidak mendapatkan respons yang massif dari publik pada umumnya. Selain karena RUU Polri belum secara resmi dilakukan pembahasan di DPR tetapi dibandingkan dengan RUU TNI, gaung daripada RUU Polri sepertinya memang sepi sepi saja dari kritik dan serangan serangan oleh para pengkritik. Beberapa hal yang menjadi penyebabnya diantaranya :
Pertama,Fokus dan Dampak Langsung RUU. RUU TNI cenderung lebih mendapat perhatian karena langsung terkait dengan kekuasaan militer dan potensi perubahan besar dalam struktur dan peran TNI dalam kehidupan politik dan sosial Indonesia. Banyak orang khawatir akan penguatan militerisme atau pengaruh TNI dalam pemerintahan yang bisa mengancam demokrasi dan hak asasi manusia, terutama mengingat sejarah masa lalu Orde Baru (Orba).
Sementara itu, RUU Polri lebih difokuskan pada regulasi institusi kepolisian, yang meskipun penting, dampaknya lebih terasa dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan internal kepolisian. Masyarakat mungkin tidak merasa RUU Polri akan memiliki dampak langsung yang sebesar RUU TNI dalam aspek demokrasi dan politik.
Kedua, Isu yang Kurang Kontroversial. RUU TNI berpotensi membawa isu-isu sensitif mengenai hak asasi manusia, pengaruh militer dalam pemerintahan, serta stabilitas politik. Sementara itu, meskipun ada beberapa isu terkait dengan reformasi kepolisian, seperti transparansi dan akuntabilitas, isu ini tidak selalu langsung mengundang penolakan besar dari masyarakat.
Ketiga, Tingkat Ketertarikan Masyarakat terhadap Isu Keamanan. Secara umum, banyak orang lebih fokus pada isu-isu yang lebih langsung mempengaruhi kehidupan mereka sehari-hari, seperti ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Isu keamanan yang lebih terkait dengan kepolisian mungkin kurang mendapatkan perhatian sebesar isu yang lebih besar seperti pengaruh militer dalam politik.
Ke empat, Sejarah dan Pengalaman. Pengalaman masyarakat dengan TNI dan Polri sangat berbeda. Masyarakat mungkin memiliki lebih banyak pengalaman atau kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh TNI, mengingat sejarah panjang keterlibatan militer dalam politik.
Di sisi lain, meskipun kepolisian juga memiliki catatan masalah terkait penyalahgunaan kekuasaan, seperti korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia, dampaknya tidak selalu sebanding dengan ketakutan akan militer yang bisa menggulingkan pemerintahan.
Kelima, Komunikasi dan Sosialisasi RUU. Sosialisasi terkait RUU Polri mungkin tidak sebesar atau tidak sekontroversial RUU TNI. Media dan organisasi masyarakat sipil mungkin lebih fokus pada isu-isu terkait militer dan potensi ancaman terhadap demokrasi daripada yang berkaitan dengan institusi kepolisian.
Ke enam, Pengaruh Isu Politik.Dalam konteks politik, RUU TNI bisa dipandang lebih sebagai bagian dari dinamika kekuasaan antar lembaga dan kontrol politik. Masyarakat yang lebih khawatir dengan pengaruh politik atau stabilitas demokrasi cenderung lebih menaruh perhatian pada RUU yang bisa memperkuat peran militer dalam pemerintahan.
Dengan berbagai faktor sebagaimana dikemukakan diatas , RUU Polri tidak mendapatkan perhatian serupa dengan RUU TNI, meskipun keduanya sama-sama penting dalam konteks reformasi institusional di Indonesia.
Memang patut disayangkan, ketika RUU Polri tidak terlalu mendapatkan tanggapan serius dari publik pada umumnya. Pada hal keberadaan RUU Polri ini tidak kalah bahayanya dengan RUU TNI terutama jika kita melihat kiprah Polri selama 10 tahun terakhir di bawah pemerintahan Jokowi yang berkuasa sebelumnya. Beberapa argumentasi dibawah ini menggambarkan tentang bahayanya RUU Polri jika dibandingkan dengan RUU TNI:
Pertama, Sejarah Penyelewengan di Tubuh Polri. Dalam 10 tahun terakhir, Polri telah terlibat dalam berbagai kasus yang merusak citra lembaga ini, mulai dari kasus Satgassus (Satuan Tugas Khusus) merah putih, kasus `partai coklat` (yang mengindikasikan adanya keterlibatan anggota Polri dalam politik praktis) khususnya di Pemilu 2024, hingga penyelewengan lainnya.
Kasus-kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan potensi merugikan masyarakat. Jika RUU Polri disahkan dengan kewenangan yang semakin besar, tanpa mekanisme kontrol yang efektif, ini bisa memperburuk situasi dan semakin memperbesar peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Kedua, Kekhawatiran tentang Militarisasi Polri. RUU Polri memiliki potensi untuk memperbesar ruang bagi militerisasi Polri. Dalam beberapa tahun terakhir, Polri dan TNI sering terlibat dalam tugas-tugas yang seharusnya menjadi ranah sipil. Apabila RUU Polri memberi kekuasaan lebih besar kepada Polri tanpa pengawasan yang ketat, bisa terjadi konvergensi antara Polri dan TNI, yang bisa berisiko melanggar prinsip-prinsip demokrasi, mengingat Polri lebih fokus pada penegakan hukum dan ketertiban dalam konteks sipil, sedangkan TNI lebih bersifat militeristik.
Ketiga, Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pengawasan.Dengan penguatan kewenangan yang diberikan kepada Polri, ada potensi untuk terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, terutama dalam pengawasan dan kontrol terhadap masyarakat.
Kasus-kasus seperti kriminalisasi terhadap aktivis, jurnalis, dan oposisi yang terjadi selama masa pemerintahan Jokowi menunjukkan adanya kecenderungan Polri untuk bertindak lebih represif dalam menghadapi suara-suara yang kritis terhadap pemerintah. Dengan kewenangan yang lebih besar melalui RUU Polri, ini bisa memperburuk situasi.
Ke empat, Potensi Penguatan Politik Polri. Salah satu keprihatinan terbesar terkait dengan RUU Polri adalah potensi penguatan politik Polri dalam pemerintahan. Dengan kekuasaan yang lebih besar, Polri bisa terlibat lebih dalam dalam politik praktis, yang bisa mengancam netralitas Polri sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya independen. Dalam 10 tahun terakhir, telah ada tanda-tanda kuat bahwa Polri terlibat dalam politik, termasuk kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri dalam berbagai kepentingan politik.
Ke lima, Pengawasan yang Kurang Ketat. Di bawah sistem yang ada sekarang, Polri sering kali mendapatkan perlakuan yang berbeda dibandingkan lembaga lain dalam hal akuntabilitas. Jika RUU Polri disahkan dengan sedikit pengawasan eksternal atau mekanisme kontrol yang lemah, hal ini akan memberi ruang bagi Polri untuk bertindak di luar kendali, memperburuk masalah korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan bahkan kekerasan terhadap warga sipil.
Dengan latar belakang pengalaman Polri yang penuh dengan kontroversi dalam 10 tahun terakhir, RUU Polri berpotensi memberikan kekuasaan yang lebih besar tanpa pengawasan yang memadai, yang bisa sangat berbahaya bagi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Sebagai penutup, kiranya patut disampaikan bahwa RUU Polri memiliki potensi untuk menimbulkan dampak negatif terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia dibandingkan dengan RUU TNI. Meskipun kedua rancangan undang-undang ini membawa berbagai kontroversi, RUU Polri dapat memperlemah independensi lembaga kepolisian, membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, dan memperburuk hubungan antara aparat negara dengan masyarakat.
Karena itu penting bagi kita untuk tetap kritis terhadap segala perubahan yang berpotensi mengancam prinsip-prinsip dasar negara, khususnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan kontrol sipil terhadap institusi negara.
Bagaimanapun pengawasan ketat dari masyarakat sipil sangat diperlukan dalam proses pembahasan RUU Polri ini untuk memastikan bahwa reformasi dalam tubuh Polri benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, bangsa dan negara dan bukan sebaliknya.




Komentar