Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co
Kasus Ijazah Gibran Masuk MK & Menebus Dosa Gibran Bisa Ikut Pilpres
Wapres Gibran Rakabuming Raka (Instagram/@gibran_rakabuming)
Sayembara mengenai ijazah SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ternyata belum menjadi akhir dari kontroversi. Ketika sayembara berakhir tanpa peserta dan tanpa pemenang, Denny Indrayana justru membawa persoalan tersebut ke ruang yang jauh lebih serius: Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan 64 halaman nota gugatan, 12 orang pemohon, 101 alat bukti, dan enam petitum, langkah ini menunjukkan bahwa Denny tidak sedang berhenti pada perdebatan di ruang publik. Ia memilih membawa persoalan tersebut ke arena hukum dan menyerahkan sebagian pertarungannya kepada lembaga yang memang memiliki posisi penting dalam menjaga konstitusi.
Di titik inilah persoalannya menjadi menarik. Gugatan ke MK tentu bukan perkara sederhana. Sebanyak apa pun alat bukti yang diajukan, dan sekuat apa pun argumentasi hukum yang dibangun, semuanya harus melewati pintu pertama: apakah MK berwenang mengadili perkara tersebut? Setelah itu masih ada persoalan mengenai kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Dengan kata lain, sebelum hakim berbicara mengenai substansi perkara, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab terlebih dahulu.
Namun, apabila gugatan tersebut berhasil melewati seluruh tahapan awal dan MK memutuskan untuk memeriksa pokok perkaranya, persoalannya dapat berkembang jauh lebih besar daripada sekadar memperdebatkan ada atau tidaknya sebuah ijazah. Ia berpotensi menyentuh persoalan mengenai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, proses pemilu, serta konsekuensi konstitusional terhadap seseorang yang telah menduduki jabatan Wakil Presiden.
Karena itu, perkara ini menarik bukan semata-mata karena siapa yang menggugat dan siapa yang digugat. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana MK menempatkan dirinya ketika berhadapan dengan sebuah perkara yang berada di persimpangan antara kepentingan publik, hukum pemilu, kewenangan konstitusional, dan legitimasi jabatan publik. Apakah gugatan tersebut akan berhenti di pintu masuk karena persoalan kewenangan atau legal standing, atau justru berhasil membuka ruang persidangan yang dapat menghadirkan babak baru dalam polemik ijazah Gibran?. Dari sinilah setidaknya tiga persoalan substansial yang layak untuk dibedah :
Pertama, Berwenangkah MK Mengadili, atau Gugatan Denny Akan Terhenti di Pintu Masuk? Kedua, Legal Standing 12 Pemohon: Kepentingan Konstitusional atau Sekadar Kepentingan Publik?. Ketiga, Jika MK Membuka Perkara, Sejauh Mana Dampaknya terhadap Legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden?
Berwenangkah MK Mengadili ?
Pertanyaan mengenai kewenangan MK menjadi titik paling awal yang harus dijawab sebelum masuk lebih jauh ke substansi gugatan Denny Indrayana. Sebab, dalam perkara konstitusional, kuat atau banyaknya alat bukti belum otomatis membuat sebuah perkara menjadi kewenangan MK.
Pasal 24C UUD 1945 memberikan kewenangan yang bersifat spesifik kepada MK, antara lain menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Sementara itu, MK juga berkewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Karena itu, gugatan yang berkaitan dengan ijazah Gibran harus terlebih dahulu ditempatkan dalam rezim hukum yang tepat. Apakah yang dipersoalkan adalah keabsahan dokumen pendidikan semata? Jika demikian, tentu muncul pertanyaan apakah MK merupakan forum yang tepat untuk menguji keabsahan sebuah dokumen. Tetapi jika argumentasi para pemohon dikaitkan dengan syarat pencalonan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, persoalannya mulai memasuki wilayah hukum konstitusi dan hukum pemilu.
Terlebih, MK sendiri pernah memeriksa perkara yang secara langsung mempersoalkan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Dalam Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025, misalnya, MK menilai syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang dan tetap konstitusional.
Namun, di sinilah letak perbedaan penting yang harus dicermati. Menguji norma undang-undang mengenai syarat calon tidak sama dengan memeriksa keabsahan ijazah seorang individu yang telah terpilih menjadi Wakil Presiden. MK memang memiliki kewenangan menangani perselisihan hasil pemilu, tetapi kewenangan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan perselisihan mengenai hasil pemilu yang ditetapkan KPU. MK sendiri menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berkaitan dengan hasil pemilu, bukan otomatis menjadi kewenangan untuk memeriksa seluruh persoalan yang muncul setelah proses pencalonan selesai.
Maka, tantangan terbesar bagi Denny Indrayana dan para pemohon bukan sekadar membuktikan bahwa terdapat persoalan mengenai ijazah. Mereka harus mampu menghubungkan persoalan tersebut dengan norma konstitusi dan salah satu kewenangan MK yang secara tegas diberikan oleh UUD 1945. Di sinilah argumentasi hukum menjadi sangat menentukan. Jika konstruksi gugatannya berhasil menunjukkan bahwa persoalan ijazah tersebut mempunyai konsekuensi langsung terhadap terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat konstitusional pencalonan Wakil Presiden, perkara ini tentu menjadi jauh lebih serius daripada sekadar sengketa mengenai dokumen pendidikan.
Sebaliknya, apabila substansi gugatan pada akhirnya hanya meminta MK menentukan apakah sebuah ijazah asli atau palsu, maka persoalan kewenangan akan menjadi sangat berat. Sebab, MK bukan pengadilan umum yang memiliki kewenangan tanpa batas untuk memeriksa setiap sengketa hukum. Kewenangannya dibatasi oleh konstitusi dan undang-undang. Karena itu, pintu pertama yang harus dilewati bukanlah pembuktian ijazah, melainkan pertanyaan: apakah persoalan tersebut memang merupakan persoalan konstitusional yang dapat diadili MK?
Dengan demikian, keberanian Denny membawa perkara ini ke MK patut dibedakan dari kemungkinan perkara tersebut diterima untuk diperiksa pokok perkaranya. Mengajukan gugatan tentu merupakan hak konstitusional sepanjang memenuhi persyaratan hukum. Tetapi diterima atau tidaknya sebuah perkara adalah persoalan lain. Pada akhirnya, MK sendirilah yang akan menentukan apakah konstruksi hukum yang dibangun para pemohon cukup untuk menempatkan polemik ijazah Gibran ke dalam wilayah kewenangan Mahkamah.
Dan justru di sinilah menariknya perkara ini. Pertarungan pertama Denny Indrayana mungkin bukan melawan pihak yang dipersoalkan, melainkan melawan batas kewenangan MK itu sendiri. Jika pintu kewenangan berhasil dibuka, barulah 101 alat bukti dan seluruh argumentasi mengenai ijazah memiliki kesempatan untuk diuji di ruang persidangan. Jika tidak, sekuat apa pun argumentasinya, perkara tersebut berpotensi berhenti bahkan sebelum memasuki pokok persoalan
Untuk Kepentingan Siapa ?
Persoalan legal standing justru dapat menjadi salah satu ujian paling menentukan bagi gugatan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya. Sebab dalam perkara di MK, jumlah pemohon dan banyaknya alat bukti tidak dengan sendirinya membuat sebuah gugatan memiliki kedudukan hukum yang kuat. MK terlebih dahulu harus melihat siapa yang mengajukan permohonan, hak konstitusional apa yang dimiliki, kerugian konstitusional apa yang dialami, serta apakah kerugian tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan persoalan yang dipersoalkan.
Dengan demikian, kehadiran 12 pemohon tidak otomatis berarti legal standing mereka menjadi lebih kuat. Yang akan diuji bukan semata-mata jumlahnya, melainkan kualitas hubungan hukum masing-masing pemohon dengan perkara yang diajukan. Apakah mereka merupakan pihak yang secara langsung dirugikan oleh persoalan mengenai syarat pendidikan atau keabsahan ijazah Gibran?
Ataukah mereka tampil sebagai warga negara yang merasa memiliki kepentingan terhadap terpenuhinya persyaratan seorang Wakil Presiden? Perbedaan ini penting, karena dalam hukum acara MK, kepentingan publik yang bersifat umum tidak selalu identik dengan kerugian konstitusional yang memberikan kedudukan hukum kepada seseorang untuk mengajukan perkara.
Di sinilah para pemohon harus mampu membangun konstruksi argumentasi yang meyakinkan. Mereka harus menjelaskan bahwa persoalan yang dibawa ke MK bukan sekadar keresahan publik terhadap dokumen pendidikan seorang pejabat negara, melainkan menyangkut hak dan kepentingan konstitusional yang secara nyata dan relevan terdampak. Jika hubungan tersebut dapat dijelaskan secara konkret, maka gugatan memiliki dasar yang lebih kuat untuk melewati tahap pemeriksaan pendahuluan.
Sebaliknya, apabila hubungan antara para pemohon dengan persoalan ijazah Gibran terlalu jauh atau hanya didasarkan pada alasan bahwa mereka sebagai warga negara berhak mengetahui kebenaran dokumen seorang pejabat publik, MK dapat mempertanyakan apakah terdapat kerugian konstitusional yang spesifik. Dalam keadaan seperti itu, perkara berpotensi menghadapi persoalan legal standing sebelum hakim sampai pada pemeriksaan terhadap 101 alat bukti yang diajukan.
Namun demikian, ada satu hal yang menarik. Gugatan yang menyangkut syarat seseorang untuk menduduki jabatan publik tertinggi tidak sepenuhnya dapat dilihat sebagai persoalan privat antara penggugat dan tergugat. Ada dimensi kepentingan publik dan konstitusional yang sangat kuat di dalamnya. Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui pemilu, sehingga persyaratan pencalonannya bukan hanya menyangkut kepentingan pribadi kandidat, tetapi juga menyangkut integritas proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Pertanyaannya kemudian adalah apakah dimensi kepentingan publik tersebut cukup untuk diterjemahkan menjadi constitutional injury bagi para pemohon.
Karena itu, pertarungan legal standing ini sesungguhnya menarik. Denny Indrayana tidak hanya harus meyakinkan MK bahwa ada persoalan hukum mengenai ijazah Gibran, tetapi juga harus menjawab mengapa persoalan tersebut secara konstitusional memberikan hak kepada 12 pemohon untuk berdiri di depan Mahkamah dan meminta putusan. Di sinilah kapasitas Denny sebagai ahli hukum tata negara akan diuji: bukan hanya dalam membangun argumentasi mengenai substansi perkara, tetapi juga dalam merancang pintu masuk agar perkara tersebut dapat diterima dan diperiksa oleh MK.
Pada akhirnya, 64 halaman gugatan dan 101 alat bukti belum tentu menjadi penentu pertama. Sebelum membuktikan apa yang mereka gugat, para pemohon harus terlebih dahulu membuktikan mengapa mereka berhak menggugat. Jika legal standing berhasil dilewati, barulah pertarungan sesungguhnya dimulai: apakah bukti dan argumentasi yang mereka bawa cukup kuat untuk meyakinkan sembilan hakim konstitusi bahwa persoalan ijazah Gibran bukan sekadar kontroversi politik, melainkan persoalan konstitusional yang layak diputus oleh MK.
Dampaknya pada Nasib Gibran
Jika MK akhirnya menyatakan dirinya berwenang dan membuka ruang untuk memeriksa pokok perkara, maka persoalan ijazah Gibran berpotensi bergerak jauh melampaui perdebatan mengenai sebuah dokumen pendidikan. Titik persoalannya dapat bergeser menjadi pertanyaan yang jauh lebih fundamental: apakah sejak awal seluruh persyaratan konstitusional dan hukum untuk menjadi calon Wakil Presiden telah terpenuhi? Di sinilah perkara tersebut dapat berubah dari sengketa mengenai dokumen menjadi persoalan mengenai legitimasi sebuah jabatan konstitusional.
Sebab, syarat pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden bukanlah sekadar persyaratan administratif yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari persyaratan pencalonan yang ditentukan dalam sistem hukum pemilu. Jika kemudian terbukti tentu melalui proses pembuktian hukum yang sah bahwa terdapat persoalan mendasar mengenai dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan tersebut, maka pertanyaan berikutnya tidak bisa dihindari: apa akibat hukumnya terhadap proses pencalonan yang telah berlangsung dan terhadap status orang yang bersangkutan setelah terpilih?
Di sinilah perkara Denny Indrayana menjadi sensitif sekaligus menarik. Persoalannya bukan lagi sekadar apakah ijazah itu asli atau tidak, melainkan apakah sebuah persoalan mengenai syarat pencalonan dapat memiliki konsekuensi terhadap keabsahan proses politik yang melahirkan seorang Wakil Presiden. Sebab, Presiden dan Wakil Presiden bukan pejabat biasa. Keduanya memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan umum dan kedudukannya ditegaskan secara khusus dalam UUD 1945.
Tetapi harus pula dibedakan antara terbuktinya suatu persoalan administratif dengan gugurnya legitimasi konstitusional seorang Wakil Presiden. Keduanya tidak otomatis memiliki hubungan sebab-akibat. Bahkan jika dalam persidangan ditemukan persoalan mengenai dokumen pendidikan, masih harus dijawab pertanyaan yang lebih rumit: kapan persoalan itu terjadi, siapa yang berwenang menilainya, bagaimana konsekuensi hukumnya terhadap pencalonan, apakah terdapat putusan atau tindakan KPU yang harus dinilai, serta apakah UUD 1945 menyediakan mekanisme tertentu untuk mengubah atau mengakhiri kedudukan seorang Wakil Presiden.
Dalam konteks ini, mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden juga menjadi bagian penting dari konstruksi argumentasi. UUD 1945 telah mengatur mekanisme khusus apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran tertentu, dengan DPR terlebih dahulu mengajukan pendapat kepada MK untuk diperiksa dan diputus. Artinya, jika perkara ijazah pada akhirnya hendak ditarik sampai kepada konsekuensi terhadap kedudukan Wakil Presiden, maka tidak cukup hanya mengatakan bahwa terdapat persoalan mengenai syarat pencalonan. Harus ada jembatan hukum yang jelas antara persoalan tersebut dengan mekanisme konstitusional yang dapat berimplikasi terhadap jabatan Wakil Presiden.
Karena itu, kalau MK membuka perkara ini, pertarungan sesungguhnya justru akan menjadi jauh lebih besar. Para pemohon tidak hanya dituntut membuktikan dalil mengenai ijazah, tetapi juga menjelaskan apa konsekuensi konstitusional dari apa yang mereka dalilkan. Sebaliknya, MK juga akan menghadapi persoalan yang tidak sederhana: bagaimana menjaga kepastian hukum dan stabilitas hasil pemilu, tetapi pada saat yang sama tidak mengabaikan prinsip bahwa setiap jabatan publik harus diperoleh melalui proses yang memenuhi persyaratan hukum dan konstitusi.
Di titik inilah perkara tersebut dapat menjadi salah satu ujian penting bagi MK. Bukan hanya ujian terhadap argumentasi Denny Indrayana dan para pemohon, tetapi juga ujian terhadap kemampuan MK menjaga keseimbangan antara kebenaran hukum, kepastian hukum, legitimasi demokratis, dan stabilitas ketatanegaraan. Putusan apa pun yang lahir nantinya berpotensi memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar menjawab polemik ijazah seorang Wakil Presiden.
Dengan kata lain, jika pintu persidangan benar-benar terbuka, pertanyaan akhirnya bukan lagi sekadar “ijazah Gibran asli atau tidak?” Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: “Jika terdapat persoalan pada syarat pencalonannya, apa akibat konstitusionalnya terhadap mandat yang telah diperoleh melalui pemilu dan terhadap kedudukannya sebagai Wakil Presiden?” Di sanalah perkara ini akan memasuki wilayah yang jauh lebih serius wilayah di mana persoalan sebuah dokumen dapat bersinggungan langsung dengan persoalan legitimasi kekuasaan.Dan bisa jadi ini akan menjadi pintu terbuka untuk jalan mendongkel Gibran dari kursinya. Semoga.




Komentar