Terlibat Korupsi, Eks Pejabat di Teluk Bintuni Jadi DPO

Sabtu, 08/03/2025 23:37 WIB
Polres Bintaro. (Kompas)

Polres Bintaro. (Kompas)

law-justice.co - Tersangka dugaan korupsi pembangunan Jalan Simiei-Obo di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, berinisial RT kini berstatus buron setelah permohonan tahanan kota yang diajukan ditolak. Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choirudin Wahid menjelaskan bahwa dalam kasus ini, penyidik awalnya menetapkan tiga tersangka, yaitu M dan S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RT sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam proyek tersebut. "Tiga tersangka, yakni M, S, dan RT, sebelumnya ditahan, namun mereka mengajukan permohonan tahanan kota.

Setelah kami lakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Papua Barat, permohonan tersebut disetujui, sehingga ketiga tersangka dialihkan ke tahanan kota," katanya, Sabtu (8/3/2025). RT, yang merupakan mantan kepala Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni, diduga kuat menikmati hasil korupsi dari proyek senilai Rp 6,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022.

Wahyu menambahkan, pada awal Januari, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menyatakan bahwa berkas perkara kasus tipikor Jalan Simiei-Obo telah lengkap atau P21.

Penyidik kepolisian berencana memanggil ketiga tersangka, namun hanya S dan M yang kooperatif. Sementara itu, RT tidak memenuhi panggilan. "Kami kini telah mengeluarkan surat DPO untuk RT sekaligus melakukan pencekalan dan meminta bantuan Bareskrim Polri untuk mencari RT," kata Wahyu Pratama.

Tim penyidik juga telah beberapa kali mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian RT, namun hasilnya nihil. "Kami sempat menanyakan kepada kuasa hukum tersangka dan keluarga RT, tetapi mereka menyatakan tidak bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan," ujarnya.

Saat Sidak Satgas Pangan Papua Barat Ia juga menjelaskan peran RT dalam perkara ini, menyebutkan bahwa yang bersangkutan merupakan kepala inspektorat saat itu dan masuk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Teluk Bintuni. "Dia meminta S dan M untuk membantu dalam proyek tersebut, tetapi dia yang menikmati uang dari proyek itu. S dan M hanya membantu," jelasnya, sembari menambahkan bahwa proyek ini sebenarnya di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni.

Selain upaya pencekalan terhadap RT, penyidik Polres Teluk Bintuni juga telah meminta Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk menghentikan pembayaran gaji RT yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut. "Sebelum didaftarkan ke pengadilan, Kejari telah menyampaikan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan, dan dasar surat DPO nantinya akan dibacakan di hadapan majelis," kata Kanit Reskrim.

 

 

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar