Tersangka Pembunuh Pegawai Koperasi Bekasi Mengakui Juga Bunuh Istri

Ilustrasi pembunuhan memakai senjata tajam (Foto: Republika)
Jakarta, law-justice.co - Polisi membeberkan fakta baru terkait kasus pembunuhan wanita berinisial SP yang merupakan pegawai koperasi di sebuah rumah di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso tersangka S mengaku membunuh istrinya sendiri pada 2022.
Dalam olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan kerangka manusia yang diduga istri tersangka di dalam septic tank yang ada di rumah tersangka.
"Iya, betul. Saat ini yang kita temukan sudah menjadi kerangka," jelas Onkoseno saat dihubungi, Rabu (5/2).
Tersangka menurut Onkoseno mengaku membunuh istrinya karena ada masalah rumah tangga.
"Kita mendalami keterangan tersangka S ini, ternyata di tahun 2022 juga melakukan pembunuhan terhadap Saudari AM, pengakuan tersangka AM ini adalah istrinya," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, S membunuh AM dengan mencekiknya. Namun, polisi masih mendalami pengakuan itu.
"Itu karena cekcok masalah rumah tangga menurut tersangka ya. Tapi ini yang masih kita dalami lagi," ucapnya.
Onkoseno menyebut saat ini kerangka tersebut telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diperiksa lebih lanjut.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial SP ditemukan tewas di sebuah rumah di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Senin (3/2). Jasad korban ditemukan tersimpan di sebuah lemari.
"Telah ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia di dalam lemari baju terbungkus sprei. Korban SP perempuan pegawai koperasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Ade Ary menerangkan peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah S untuk menagih utang. Namun, S justru mencekik atau menjerat korban menggunakan tali kerudung hingga meninggal dunia.
Kini, pelaku berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang
pembunuhan.
Komentar