Mendagri: Pertama dalam Sejarah, Gubernur-Bupati Akan Dilantik Preside

Tito Karnavian (Tirto)
Tito mulanya menjelaskan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK telah disepakati dilakukan pada 6 Februari.
"Dengan adanya rapat tadi dari KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah dan saya kira semua-semua fraksi menyampaikan semuanya setuju pada pilihan dua tahapan serentak, yaitu 6 Februari untuk yang tidak ada sengketa gubernur, bupati, wali kota," kata Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
"Semua dilantik serentak di satu hari yang sama oleh presiden bagi yang tidak ada sengketa. Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta kan gubernurnya memang tidak dilantik, tapi bupati wali kotanya dilantik di sini," tambahnya.
Lebih lanjut Tito mengatakan pelantikan dilakukan presiden berdasarkan Pasal 164B UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. UU itu disebut memberikan kewenangan kepada Presiden melantik kepala daerah secara serentak lantaran pilkada digelar serentak.
"Itu amanah Undang-Undang Pasal 164B. Ingat undang-undang itu lahir tanggal 1 Juli 2016. Bapak Presiden Prabowo belum menjabat, saya juga belum menjabat Mendagri. Jadi dibuat oleh pembuat undang-undang yang mana memberikan kewenangan kepada presiden untuk melantik serentak, karena ada pilkada serentak," jelasnya.
Tito pun menganggap pelantikan serentak oleh Prabowo itu merupakan yang pertama dalam sejarah.
"Dan ini kalau terjadi tadi disebutin Pak Ketua, pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak Gubernur Bupati Wali Kota," ujarnya.
Komentar