"Karena itu penting sekali untuk kita serius mencegah hal serupa tidak terjadi di sini. Penting sekali untuk kita tahan godaan, jaga amanah, dan tidak mengkhianati pelonggaran yang sedang dibuat saat-saat ini," tuturnya.
“Jika pemegang kewenangan gagal merawat demokrasi, kehidupan masyarakat akan jauh lebih tidak tenang, tidak teduh dan tidak damai,” ujar Anies Baswedan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Bangke dicopot karena dinilai lamban dalam menangani bencana oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat. Pencopotan ini dilakukan sejak Kamis (8/4/2021).
Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menilai Gubernur Anies Baswedan terlalu cepat melakukan uji coba pembelajaran tatap muka di sekolah. Seharusnya, Anies membukanya setelah pandemi Covid-19 sudah menjadi endemik.
"Kalau benar dia bilang gitu baiknya dia jadi Tuhan saja karena bisa pastikan orang masuk surga," tandasnya.
"Digital banking terus naik dari Rp27 ribu triliun di 2020, tumbuh 19 persen jadi Rp32 ribu triliun (pada 2021). Maka BI berkomitmen mendukung upaya bersama mengakselerasi digital ekonomi dan keuangan Indonesia ini," tutur Gubernur BI Perry Warjiyo.
"Apa yang dilakukan Gubernur Papua adalah salah dan tidak benar walaupun alasannya berobat," tegas Tito Karnavian.
Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi usai memasuki wilayah Papua Nugini (PNG) secara ilegal pada Rabu (31/3). Enembe menuju perbatasan bersama dua orang pendamping diantar ojek dengan upah Rp 100 ribu. Merespons itu, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Manik, menerbitkan surat teguran karena politikus Demokrat itu dianggap melanggar peraturan perundang-undangan."Berdasarkan fakta bahwa Saudara Gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri," tulis Akmal dalam suratnya dikutip Minggu (4/4). Dalam surat tertanggal 1 April itu, Kemendagri juga mengingatkan ada ancaman sanksi pemberhentian 3 bulan jika Enembe mengulangi perbuatan memasuki negara lain secara ilegal."Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014."Ketentuan itu berbunyi:Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. Enembe telah mengaku salah memasuki wilayah negara lain secara ilegal, hingga akhirnya dideportasi. Ia ke Papua Nugini untuk menuju wilayah Vanimo bukan karena kunjungan kerja, melainkan berobat dan terapi atas penyakit yang dideritanya. Tak dijelaskan penyakit apa yang sedang diderita Enembe."Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG (Papua Nugini) melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek," ujar Enembe seusai pemeriksaan tes antigen guna mengetahui apakah terpapar COVID-19 atau tidak.
Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberi kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengelola stasiun di Jakarta dipuji oleh Anies Baswedan. Gubernur DKI Jakarta itu bersyukur, Jokowi dulu pernah merasakan kesulitan yang sama saat memimpin DKI.