Ojol Berhak Dapat BBM Bersubsidi, Menteri UMKM Beberkan Nasib Opang

Jum'at, 06/12/2024 15:34 WIB
Ribuan pengemudi ojek online (ojol) bakal unjuk rasa pada hari ini, Kamis (29/8/2024). Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan ada dua tuntutan utama yang akan disampaikan. Pertama, persoalan mengenai tarif di mana potongan yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen. Robinsar Nainggolan

Ribuan pengemudi ojek online (ojol) bakal unjuk rasa pada hari ini, Kamis (29/8/2024). Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan ada dua tuntutan utama yang akan disampaikan. Pertama, persoalan mengenai tarif di mana potongan yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Pemerintah melalui Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman telah memastikan pengemudi ojek online (Ojol) tetap menjadi penerima BBM bersubsidi.

Namun, bagaimana dengan nasib pengemudi ojek pangkalan alias opang yang belum terdata secara sistematis?

Terkait hal itu, Maman mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan kajian lebih lanjut. Katanya, tidak menutup kemungkinan juga pemerintah akan mendata pengemudi ojek pangkalan.

"Ojek pangkalan ini nanti kita coba amankan terlebih dahulu. Semuanya akan kita bahas. (Tapi ada kemungkinan) nanti kita verifikasi saja kalau memang ada laporan dan/atau ada aspirasi ya nanti kita tampung," kata Maman saat ditemui di kantor Kementerian Koperasi (Kemenkop) Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Meski belum bisa merinci mekanisme yang akan diterapkan, ia memastikan proses verifikasi dan pengkajian tengah berlangsung, sehingga pengemudi ojek pangkalan juga tetap bisa mendapatkan BBM bersubsidi.

"Kami sedang dalam tahap exercise. Ada sekitar 4-5 opsi yang sedang diverifikasi dan direview oleh pemerintah. Tapi yang terpenting, kami ingin memastikan bahwa subsidi ini benar-benar sampai kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan," jelasnya dilansir dari CNBC Indonesia.

Berbeda dengan ojek pangkalan, pengemudi ojek online telah terdata secara sistem dan masuk dalam kategori usaha mikro. Hal ini memudahkan pemerintah dalam memberikan subsidi BBM kepada mereka. Namun, Maman menekankan pemerintah juga tidak akan mengabaikan kebutuhan ojek pangkalan.

"Ojek pangkalan nanti akan kita tindak lanjuti, akan menjadi isu selanjutnya untuk kita verifikasi semuanya," pungkasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar