Ibu Pembuang Bayi di Bogor Lima Hari Simpan Mayat di Lemari Pakaian

Senin, 27/07/2026 15:19 WIB
Ilustrasi bayi yang mengalami malnutrisi sehingga berat badannya hanya separuh anak seusianya (unsplash)

Ilustrasi bayi yang mengalami malnutrisi sehingga berat badannya hanya separuh anak seusianya (unsplash)

law-justice.co - Polresta Bogor Kota menetapkan wanita berinisial SSA (21) sebagai tersangka kasus temuan mayat bayi di dalam kardus di Bogor Utara, Kota Bogor. Tersangka SSA ternyata sempat menyimpan mayat bayi di dalam lemari pakaian selama lima hari di rumahnya usai melahirkan di toilet Pasar Minggu, Jakarta.

"Hasil pemeriksaan membuktikan, kita menetapkan tersangka berinisial SSA umur 21 tahun. Tersangka melahirkan seorang diri tanpa bantuan orang lain maupun medis, yang mengakibatkan bayi berjenis kelamin perempuan meninggal dunia," jelas Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto saat konferensi pers, Senin (27/7/2026).

"Yang bersangkutan pulang ke rumahnya (usai melahirkan di toilet) dengan membawa tas gendong berisikan bayi tersebut. Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB disimpan di lemari pakaian di rumah yang bersangkutan," kata Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri, Senin (27/7/2026).

Untuk diketahui, tersangka SSA melahirkan bayinya sendiri di dalam toilet umum Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/7/2026) sore. Usai melahirkan, SSA pulang menggunakan sepeda motor ke rumahnya di Bogor Utara, Kota Bogor.

"Beberapa hari kemudian, hari Rabu, 22 Juli 2026 pukul 11.00 WIB, tas itu dibawa ke rumah uwaknya (inisial SU) yang lokasinya tidak jauh dari rumah yang bersangkutan. Kemudian tas tersebut disimpan dalam kardus tumpukan pakaian di dalam kamar," jelas Heri.

Perbuatan SSA diketahui oleh paman atau uwaknya karena curiga setelah mencium bau amis dari tas di dalam kamar. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan dan menetapkan SSA sebagai tersangka.

"Beberapa saat kemudian uwaknya (SU) curiga karena tercium bau amis, sehingga kardus dibawa keluar dari kontrakan tersebut. Pada saat itu saksi belum tahu isinya bayi," beber Heri.

"Setelah dibawa keluar dari kontrakan tersebut, karena penasaran kemudian dibuka, dan setelah dibuka ternyata isinya mayat bayi perempuan. Itu awalnya, sehingga dilaporkan dan Satreskrim melakukan penyelidikan," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan wanita berinisial SSA (21) sebagai tersangka karena membuang mayat bayinya sendiri. Tersangka SSA melahirkan di toilet umum Terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tiga hari sebelum mayat bayinya ditemukan di dalam kardus di Bogor.

"Di Terminal Pasar Minggu, tersangka pada pukul 15.00 WIB mengalami kontraksi perut dan terasa akan melahirkan. Perutnya terus-menerus mulas, sehingga yang bersangkutan mencari toilet umum di sekitar Pasar Minggu," jelas AKP Yanto Heri.

"Kemudian tersangka masuk ke dalam toilet dan di sanalah yang bersangkutan melahirkan sendiri bayinya tanpa bantuan siapa pun," lanjutnya.

Heri menyebut SSA saat itu sedang dalam perjalanan pulang usai mengikuti wawancara pekerjaan pada Minggu (19/7). Usai melahirkan di dalam toilet umum, tersangka SSA memasukkan bayinya ke dalam tas dan membawanya pulang ke Bogor menggunakan sepeda motor.

"Dia (tersangka SSA) membersihkan diri dan beristirahat sejenak di dalam toilet dalam kondisi terkunci. Beberapa saat kemudian, yang bersangkutan pulang ke rumahnya sesuai TKP dengan membawa tas gendong berisikan bayi tersebut. Ia membawa motor,

" kata Heri.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar