Polri : AKP Dadang Dipecat dan Langsung Ditahan

Selasa, 26/11/2024 21:59 WIB
Ini Deretan Fakta Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan. (Istimewa).

Ini Deretan Fakta Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan. (Istimewa).

law-justice.co - Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dinyatakan bersalah dan dipecat secara tidak terhormat karena terbukti menembak Kasatreskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar hingga tewas.

Putusan itu merupakan hasil sidang etik Polri yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Kombes Armaini saat bacakan putusan dilansir dari RMOL.

Armaini kemudian memerintahkan agar menahan AKP Dadang.

Tampak AKP Dadang yang awalnya mengenakan baju dinas langsung dipasangkan baju tahanan.

AKP Dadang kemudian digiring meninggalkan ruang sidang.

Kini Dadang terancam hukuman mati. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar