MK Mulai Gelar Sidang Putusan Gugatan soal Ijazah Gibran
Gedung MK (Elisabeth Novina)/Nasional Geographic)
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno, dan dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.
Sebelum sidang digelar, Suhartoyo menyampaikan tata tertib bagi pengunjung sidang.
"Saat pembacaan putusan tidak diperkenankan ada interupsi," tegas Suhartoyo kepada hadirin di ruang sidang.
Pengunjung pun tak diperkenankan mengambil rekaman atau gambar, kecuali jurnalis peliput.
Sebelumnya Kepala Badan Komunikasi (Bakom) pemerintah RI Syahganda Nainggolan menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto tak mengintervensi gugatan terhadap keabsahan syarat pendidikan Gibran yang pembacaan putusannya digelar MK malam ini.
"Soal putusan MK, Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif. Nah, Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi ya," kata Syahganda di Kantor Bakom, Jakarta, Selasa siang.
Ia pun meminta seluruh pihak untuk menunggu saja keputusan yang dihasilkan majelis hakim konstitusi pada malam ini.
Sekali lagi, Syahganda menekankan Prabowo takkan mengintervensi apa yang menjadi ranah kewenangan MK selaku rumpun kekuasaan kehakiman.
"Itu yang saya tahu dari pertemuan kami kemarin di di Hambalang. Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif, begitu," kata dia.
Keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka untuk pencalonan sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 lalu tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi. Perkara ini dimohonkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Mereka mendaftarkan permohonan ke MK pada 10 September 2026. Kemudian sidang perdana digelar pada 21 September 2026.
Dalam persidangan, Denny Indrayana menjelaskan bentuk dokumen yang menjadi syarat pencalonan Gibran hanya surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah. Menurut Denny, surat keterangan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat pencalonan, menyatakan Gibran melaksanakan studi di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi. Ia bilang surat tak menunjukkan keterangan yang bersangkutan telah lulus dari sekolah tersebut.
Dalam proses persidangan berjalan, MK telah mendengarkan keterangan dari KPU, pihak terkait yakni Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi-saksi, beserta ahli.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia juga sudah memberikan keterangan di muka persidangan.

Komentar