Bea Cukai Tindak Penyelundupan Barang Rp6,1 Triliun

by Robinsar Nainggolan.Kamis, 14/11/2024 13:42 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan penindakan penyeludupan barang di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara Rp3,9 triliun dari Januari—November 2024. Total penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai mencapai 31.275 kali dari Januari—November 2024. Robinsar Nainggolan


 


 

Share:




Berita Terkait

Komentar