Ekspor Haram Limbah Sawit Bongkar Kasus Korupsi Sistematis Berkedok Diskresi di Bea Cukai
Cuan Bisnis Haram Limbah: Mafia Sawit Main di Bea Cukai?
Cover Investigasi: Dugaan korupsi manipulasi dokumen ekspor POME di Ditjen Bea dan Cukai. (Gemini AI)
law-justice.co - Buldozer pemberantasan korupsi kini mengarah ke institusi yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat sebagai sarang pungli, namun seolah tak tersentuh hukum. Ditjen bea dan cukai, bahkan oleh Menteri Keuangan sendiri diakui marak terjadi dugaan korupsi. Sehingga, Menkeu `mengundang` Jaksa Agung untuk bersih, bersih. Tak perlu menanti lama, penyidik Kejaksaan Agung langsung membongkar praktik korupsi lawas. Sejumlah kantor bea dan cukai digeledah, kasusnya pun segera ditingkatkan ke level penyidikan, meskipun belum ada tesangka yang ditetapkan.
Kasus yang menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejaksaan Agung adalah dugaan praktik korupsi dalam ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sejumlah kantor pemerintahan dan kediaman pejabat telah digeledah, termasuk unit laboratorium bea cukai di Surabaya dan Medan. Kasus ini berawal dari temuan dugaan manipulasi dokumen ekspor dan potensi pengurangan pungutan negara yang dapat menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara. POME sendiri merupakan limbah cair dari pabrik kelapa sawit yang diolah kembali menjadi pupuk atau bahan bakar nabati (biofuel).

Penyidik Kejaksaan Agung mulai menyasar Ditjen Bea Cukai dalam kasus dugaan korupsi ekspor POME. (LJ)
Meski bernilai ekonomi lebih rendah dari minyak sawit mentah (CPO), volume ekspornya besar dan bernilai devisa tinggi—faktor yang membuka ruang penyalahgunaan administrasi ekspor. “Kami fokus menelusuri alur dokumen dan dana dalam kegiatan ekspor POME. Setiap saksi diperiksa untuk memastikan tidak ada celah hukum yang tersisa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, saat dikonfirmasi pekan lalu.
Menurut Anang, hingga akhir Oktober 2025, lebih dari sepuluh orang telah diperiksa, sebagian besar dari internal Bea Cukai. “Penyidikan masih dalam tahap awal. Kami belum bisa menyebut identitas pejabat tertentu karena prosesnya terus berjalan,” ujarnya.
Di Masa Lalu, Ada ‘Benteng Perlindungan Koruptor’ di Bea Cukai
Terbongkarnya kasus dugaan korupsi di bea dan cukai, tak lepas dari peran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo. Dia menuturkan, kalau praktik lancung sudah lama terjadi di kementerian yang dipimpinnya, terutama sektor pajak dan kepabeanan. Namun, praktik tersebut nyaris tak tersentuh.
Purbaya mengungkap adanya semacam benteng perlindungan yang melindungi aparat yang melakukan praktik lancung di lingkungan fiskal. Aparat pajak dan bea cukai yang terlibat pelanggaran justru mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Hal itu diungkapkan Purbaya dalam sebuah pernyataannya di kanal Disrupsi yang kini ramai beredar di media sosial.
Purbaya menceritakan pengalamannya berdialog dengan Jaksa Agung. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa sebelumnya ada kebiasaan untuk tidak menindak pelanggaran aparat pajak atau cukai demi menjaga stabilitas penerimaan negara. “Saya ditanya, boleh nggak orang pajak atau cukai yang menyeleweng dihukum? Saya bilang, ya tentu boleh, semua sama di mata hukum. Rupanya sebelumnya dilindungi, supaya jangan diganggu karena dianggap bisa mengganggu pendapatan nasional,” ujar Purbaya.

Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa mengaku optimis terkait pertumbuhan ekonomi RI pada akhir tahun 2025 mendatang. (Pinterest)
Menurutnya, praktik itu menciptakan moral hazard dan memperparah budaya impunitas di birokrasi fiskal. Ia menyebut kondisi tersebut seperti memberi insentif bagi aparat untuk berbuat salah karena tahu akan dilindungi. “Itulah yang menciptakan moral hazard. Seolah dikasih insentif untuk berbuat dosa. Kalau begini, korupsi di negara ini sulit diberantas karena dilindungi,” lanjutnya.
Purbaya menegaskan, dirinya tidak akan memberi perlindungan bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Namun, ia berkomitmen untuk melindungi aparat yang bekerja dengan jujur dan sesuai aturan. “Petugas pajak yang baik nggak usah takut. Tapi yang miring-miring boleh takut sekarang. Kalau benar tapi diganggu, saya lindungi habis-habisan. Tapi kalau mencuri atau terima uang lalu minta perlindungan, nggak ada itu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa fenomena tersebut menunjukkan akar persoalan korupsi yang sistematis di lembaga pengumpul pendapatan negara. Oleh karena itu, reformasi kelembagaan di sektor perpajakan dan kepabeanan disebut menjadi prioritas agar integritas aparatur dapat pulih.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan kegiatan pengawasan dan audit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan selama periode 2021–2023. Salah satu temuan utama BPK adalah belum adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tata cara pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu dalam daerah pabean, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Kepabeanan.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, BPK menilai kekosongan aturan tersebut membuka peluang terjadinya penyalahgunaan atau penyelundupan barang antar pulau. Hingga akhir 2023, belum ada instansi teknis yang menyampaikan penetapan Barang Tertentu yang perlu diawasi lintas wilayah. “Dengan belum ditetapkannya PMK, terdapat potensi penyalahgunaan dan penyelundupan barang melalui modus pengangkutan antarpulau,” demikian laporan BPK dalam IHPS I/2024.
BPK merekomendasikan agar Menteri Keuangan segera menetapkan PMK yang mengatur tata cara pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu dalam daerah pabean, sesuai amanat UU Kepabeanan. Selain itu, BPK juga menyoroti lemahnya pendokumentasian Kertas Kerja Audit (KKA) di lingkungan DJBC. Laporan menyebutkan, banyak dokumen pendukung audit yang tidak lengkap atau tidak ditatausahakan dengan baik. Dasar penetapan tarif dan nilai pabean juga tidak terdokumentasi secara tertib, sementara pedoman penyusunan KKA hingga kini belum ditetapkan.

BPK RI mengungkap sejumlah kelemahan Ditjen Bea dan Cukai sebagaimana dilaporkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I tahun 2024.
Kelemahan administrasi tersebut membuat Laporan Hasil Audit (LHA) DJBC tidak dapat dievaluasi secara optimal dan KKA tidak dapat dijadikan acuan untuk audit berikutnya. Menindaklanjuti temuan itu, BPK meminta Menteri Keuangan memerintahkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera menyusun pedoman penyusunan dan penatausahaan KKA yang mengatur pendokumentasian dokumen pendukung serta bukti audit, termasuk format kertas kerja yang menjadi dasar penetapan tarif atau nilai pabean.
Audit tersebut dilakukan BPK dalam rangka mendukung pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi, khususnya reformasi fiskal, serta mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-16 tentang lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan.
Jejak Penggeledahan: Dari Jakarta hingga Nusa Tenggara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menerangkan, pihaknya fokus menelusuri alur dokumen dan dana terkait ekspor POME. “Setiap saksi diperiksa untuk memastikan tidak ada celah hukum yang tersisa,” kata Anang.
Sejumlah penggeledahan telah dilakukan di kantor pusat Bea Cukai, gudang eksportir, dan kantor perusahaan logistik yang terlibat dalam proses ekspor. Penggeledahan ini dilaksanakan merujuk pada Sprindik No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025 dan Surat Perintah Penyitaan (Sprin Sita) No. Print-373/F.2/Fd.2/10/2025, yang diterbitkan pada 21 Oktober 2025.
Dokumen terakhir disita sebagai bukti, termasuk surat ekspor, laporan berat muatan, dan dokumen internal perusahaan. Tujuan utama penyidik adalah memastikan seluruh prosedur sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak ada manipulasi yang merugikan negara.
Menanggapi pertanyaan terkait apakah penggeledahan dilakukan di kediaman Kepala Seksi Klasifikasi I Direktorat Jenderal Bea Cukai, Sofian Manahara, Anang menyatakan belum bisa memastikan identitas pejabat yang rumahnya digeledah karena kasus masih berada pada tahap penyidikan. “Yang jelas ada penggeledahan di kantor maupun rumah, tapi siapa pemiliknya dan gedungnya, saya tidak tahu pasti. Ini masih tahap penyidikan, jadi kami tidak bisa terlalu terbuka,” kata Anang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H. (Kejaksaan Agung)
Anang menambahkan bahwa lebih dari sepuluh orang telah diperiksa sebagai saksi. Meski demikian, Kejaksaan belum menentukan tersangka maupun menghitung potensi kerugian negara. “Prosesnya masih berjalan bersama BPKP atau BPK,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penyidikan terhadap kasus Bea Cukai tersebut belum bisa sepenuhnya diungkap ke publik. “Beberapa hal bersifat strategis, sehingga belum dapat kami sampaikan,” kata Anang.
Penggeledahan dilaksanakan pada 22 Oktober 2025, tetapi Kejaksaan baru memberikan konfirmasi sehari setelahnya, yakni pada Kamis, 23 Oktober 2025. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara, mulai pukul 11.00 hingga 16.30 WIB. Dari rumah tersebut, penyidik menyita satu ponsel dan satu laptop.
Di hari yang sama, penyidik juga mendatangi Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya dari pukul 11.30 hingga 17.00 WIB. Dari lokasi ini, petugas menyita ponsel milik kepala kantor, laptop, flashdisk, lima akun CEISA, serta delapan bundel dokumen SHPIB untuk periode 2022–2023.
Penggeledahan selanjutnya dilakukan di Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dan kediaman R. Fadjar Donny Tjahjadi, di mana disita ponsel dan buku tabungan milik Fadjar.Sementara di BLBC Medan, penyidik mengamankan ponsel milik kepala kantor dan beberapa pejabat eselon IV, serta dokumen Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) dari 2022 hingga 2024.
Di Direktorat Identifikasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), penyidik menahan sejumlah dokumen, termasuk Buku Tarif Kepabeanan Indonesia tahun 2017 dan 2022, serta data Pemberitahuan Ekspor Barang (CPO dan POME) untuk periode 2021–2025.
Diskresi dan Manipulasi Sistemik, Modus Korupsi di Bea Cukai
Kasus POME ini membuka kembali perdebatan soal lemahnya pengawasan ekspor komoditas strategis di Indonesia. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus ini menggambarkan “korupsi sistemik” yang bersumber dari kompleksitas birokrasi dan lemahnya sistem verifikasi internal. “Masalahnya bukan sekadar oknum. Sistem administrasi ekspor kita terlalu rumit dan terpusat, sehingga manipulasi dokumen menjadi mudah dilakukan,” kata Wana Alamsyah, peneliti ICW, saat dihubungi Law-Justice.
Wana menambahkan, ICW menemukan adanya kesenjangan mencolok antara data produksi pabrik kelapa sawit dan laporan ekspor resmi. “Kesenjangan data ini adalah celah utama yang dimanfaatkan. Kalau sistem pelaporan dan audit internal tidak diperkuat, kasus seperti POME akan terus berulang,” ujarnya.

Wana Alamsyah, peneliti ICW. (iNews)
Sementara itu, Center for Economic and Law Studies (Celios) menilai struktur birokrasi DJBC yang bersifat top-down menjadi faktor pendukung munculnya praktik kolusi. “Keputusan tentang tarif, verifikasi, hingga pembebasan pungutan sering kali berada di pusat tanpa audit independen. Itu menciptakan ruang kompromi,” kata Jaya Darmawan, peneliti Celios.
Menurut Jaya, manipulasi dokumen ekspor POME dapat menghasilkan keuntungan besar bagi pihak tertentu, terutama melalui underreporting berat muatan atau penghindaran pungutan ekspor. “Potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah, mengingat volume ekspor POME cukup besar dan harganya relatif stabil,” ujarnya.
Celios menyoroti pentingnya pelibatan auditor eksternal dan publikasi data ekspor untuk mempersempit ruang penyimpangan. “Transparansi itu bukan pilihan, tapi keharusan. Tanpa audit independen, sistem hanya mengandalkan kejujuran pejabat,” tegas Jaya.
Menanggapi penyidikan yang dilakukan Kejagung, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan pihaknya siap bekerja sama penuh. “Kami mendukung langkah Kejagung untuk menegakkan aturan. Kalau ada oknum yang terlibat, tentu akan ditindak sesuai hukum,” kata Djaka dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Ia menegaskan, penggeledahan yang dilakukan bukan penindakan, melainkan upaya pengumpulan data. “Intinya, ini bagian dari penyidikan untuk mencari data dan dokumen terkait dugaan masalah POME,” jelasnya.
Sementara di parlemen, Anggota Komisi XI DPR Muhamad Misbakhun mendukung langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan bersih-bersih internal di jajaran Kemenkeu. “Mengelola keuangan negara itu butuh pegawai yang bersih. Kalau ada oknum menyimpang, harus segera ditindak,” katanya.
Misbakhun juga menyoroti pentingnya efektivitas program Lapor Pak Purbaya yang dirancang untuk menampung laporan publik. “Langkah itu baik, tapi harus diikuti tindak lanjut nyata agar tidak hanya jadi formalitas,” ujarnya.
Kasus ekspor POME ini muncul di tengah kontroversi tata kelola lahan sawit. Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengungkap ada sekitar 3,5 juta hektare lahan sawit yang ditanam ilegal di kawasan hutan. Menurutnya, ketidaktertiban izin masa lalu memperparah kondisi ini. “Pemerintah seharusnya fokus menindak perusahaan yang sadar melanggar. Tapi jangan sampai petani kecil justru dikorbankan,” kata Firman.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. (Partai Nasdem)
Sementara itu, keberhasilan Kejagung menyelamatkan Rp13 triliun dari kasus ekspor CPO sebelumnya diapresiasi DPR. Namun, Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengingatkan agar Kejagung tidak berpuas diri. “Masih banyak potensi kerugian negara dari sektor sumber daya alam lain, termasuk tambang ilegal dan energi,” katanya.
Rudianto menekankan bahwa pemberantasan korupsi seharusnya tak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan aset negara. “Kalau tidak ada manfaatnya bagi publik, penegakan hukum bisa kehilangan legitimasi,” ujarnya.
Kasus ekspor POME menyoroti sisi gelap tata kelola sawit di Indonesia — sektor yang menjadi sumber devisa utama sekaligus lahan subur bagi praktik manipulasi administrasi. Reformasi tata kelola ekspor dan pengawasan internal adalah jalan panjang menuju transparansi. Disparitas harga yang sangat ;lebar antara CPO dan POME, menjadi celah. Sehingga, diduga dokumen yang menyebutkan ekspor POME, sebenarnya komoditasnya adalah CPO.
Aksi patgulipat level mafia yang masif, terstruktur dan sistematis ini selain sulit dibongkar juga merugikan negara lumayan besar. Selain keuangan negara yang terpangkas akibat bea ekspor CPO dibegal dengan modus POME, kasus ini pun mengganggu perekonomian negara, karena negera tujuan ekspor CPO berkedok POME ini jadi memperoleh harga CPO di bawah harga dasar CPO dalam negeri. Ini berakibat, secara umum negara pengimpor CPO beralih ke negara tersebut, dengam membeli CPO berkedok POME. Tentu saja dengan harga sangat murah.
Di sektor hulu pertanian sawit, Presiden Prabowo telah mengambil langkah tegas, melalui Jaksa Agung, yang telah menyita jutan hektarkeun sawit ilegal. namun, presiden tidak boleh merupakan sektor hilir sebagai satu kesatuan terintegrasi ekosistem sawit nasional. Justru, sektor hilir atau penjualan produk CPO dan turunan lain memilik peran signifikan terhadap kelanjutan ekosistem agrobisnis ini. Apa jadinya, jika pengelolaan jutaan hektar lahan sawit, tak diiringi kemampuan untuk menjual hasilnya.
Rohman WibowoGhivary Apriman




Komentar