Dua Polisi Polda Sulsel Kedapatan Punya Aplikasi Judi Online

Jum'at, 08/11/2024 18:14 WIB
Ilustrasi: Judi online di perangkat handphone. (bing)

Ilustrasi: Judi online di perangkat handphone. (bing)

law-justice.co - Dua anggota Polda Sulawesi Selatan menjalani pemeriksaan kode etik setelah kedapatan memiliki aplikasi situs judi online di handphone.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah melakukan razia situs judi online di handphone para seluruh anggota.

"Nah, di internal kita sudah periksa handphonenya, para anggota yang dilakukan secara mendadak dan ditemukan ada dua anggota (miliki aplikasi situs judi online)," kata Yudhiawan, Jumat (8/11).

Yudhiawan menerangkan kedua personel yang kedapatan memiliki aplikasi situs judi online akan menjalani pemeriksaan kode etik di Propam Polda Sulsel.

"Kita proses melalui kode etik," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Menurut Yudhiawan pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terus menerus terhadap anggota terkait keterlibatan di judi online, sebelum menertibkan masyarakat.

"Saya berlaku sama, kalau kita mau tertibkan masyarakat, ya kita harus tertibkan internal dulu. Jadi di internal sendiri kita tertibkan judi online, apabila ada yang melakukan itu," tegasnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar