Korban Kanjuruhan Desak Polri Tuntaskan Berkas Perkara Eks Dirut LIB

Rabu, 18/09/2024 18:27 WIB
Suporter Arema FC, Aremania masuk kedalam area dalam stadion yang menyebabkan kerusuhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Puluhan orang meninggal dalam tragedi ini. Arema FC kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. Foto: Tunggadewi

Suporter Arema FC, Aremania masuk kedalam area dalam stadion yang menyebabkan kerusuhan usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Puluhan orang meninggal dalam tragedi ini. Arema FC kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. Foto: Tunggadewi

Jakarta, law-justice.co - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendesak polisi segera merampungkan berkas perkara eks Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita.

Hal tersebut disampaikan perwakilan keluarga korban, Nurliyatin, saat mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Rabu (18/9).

"Kami minta segera diselesaikan. Kami minta keadilan, kami juga punya hak untuk itu, kami semua korban di sini," kata Nurliyatin.

Ia mempertanyakan alasan polisi yang tidak kunjung merampungkan berkas perkara Dirut PT LIB. Apalagi, kata dia, Tragedi Kanjuruhan sudah berlalu hampir dua tahun.

Nurliyatin menuturkan kelengkapan berkas perkara Dirut PT LIB juga bertalian dengan hak korban mengajukan gugatan perdata dan permohonan restitusi.

"Makanya kami minta dituntaskan semuanya, apalagi sudah mau dua tahun. Semua pelaku yang terlibat. Agar dapat memberikan keadilan dari segi hukum dan sosialnya," tuturnya.

Senada, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan penyelesaian berkas perkara tersangka Ahmad Lukita sangat dibutuhkan agar pihaknya dapat membantu pengajuan restitusi. Menurutnya, saat ini pengajuan restitusi masih terkendala.

"Restitusi ini ada beberapa kendala. Pertama kasusnya sudah selesai, lalu yang terdakwa kemarin itu sudah diputus (pengadilan), inkrah," jelas Susilaningtias dilansir dari CNN Indonesia.

"Ada harapan ketika salah satu tersangka yang kasusnya belum naik itu Direktur LIB, sudah jadi tersangka tapi kasusnya belum naik. Kalau kasusnya ini naik, bisa mereka mengajukan restitusi," imbuhnya.

Tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022. Usai pertandingan, sejumlah suporter sempat merangsek ke area lapangan.

Polisi merespons situasi dengan menembakkan gas air mata di dalam stadion dan ke arah tribun penonton. Akibat kejadian itu, 135 orang dinyatakan tewas, sedangkan ratusan lainnya dilaporkan luka ringan hingga berat.

Kepolisian menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang di antaranya berasal dari unsur kepolisian. Sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, divonis bersalah dan masing-masing dihukum 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. Selain itu, satu anggota Polri yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis pidana 1,5 tahun.

Sedangkan dua polisi lainnya yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Belakangan, Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.

Tak hanya itu, MA juga memperberat hukuman Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Abdul Haris, dari 1,5 tahun, jadi dua tahun penjara.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum diseret ke pengadilan hingga kini. Dia dibebaskan karena berkasnya tak kunjung dilengkapi Polda Jatim.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar