Pemilik Landak Langka Dituntut Bebas Meski Dinilai Langgar Aturan
Ilustrasi Landak Jawa (dok.Wikipedia)
"Terdakwa tidak terbukti berniat memperjualbelikan atau membunuh landak itu. Dengan ini memohon kepada majelis hakim yang mengadili kami menuntut bebas terdakwa Nyoman Sukena," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ari di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dilansir detikBali, Jumat (13/9/2024).
Dewa Ari membeberkan tidak ada satu pun hal yang memberatkan Sukena. Sementara, hal yang meringankan, Sukena tidak pernah tersangkut kasus hukum apapun. Landak yang dipelihara juga tidak banyak, hanya empat ekor.
"Hal yang memberatkan tidak ada. Nyoman Sukena tidak merugikan masyarakat luas. Hal yang meringankan, Sukena tidak pernah jadi residivis. Terdakwa juga hanya memelihara landak saja," jelas Dewa Ari dilansir dari Detik.
Dalam amar tuntutannya, Dewa Ari menjelasakan Sukena memang telah melanggar Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Bersasarkan aturan itu, Nyoman Sukena terbukti memiliki dan memelihara landak jawa yang merupakan spesies langka dan dilindungi pemerintah.
Selain itu, juga secara sah terbukti ada unsur kesengajaan dari Nyoman Sukena yang telah lama memelihara landak jawa tanpa berupaya mencari informasi tentang hewan itu, tanpa izin instansi yang berkaitan. Sehingga, secara aturan, Nyoman Sukena tetap dinyatakan bersalah.***
Komentar