Data Nasabah Transfer Rekening Judi Online Masuk Daftar Pencucian Uang

Senin, 10/06/2024 14:59 WIB
Ilustrasi OJK (Foto: Istimewa)

Ilustrasi OJK (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Ruang gerak aktivitas judi online di RI makin sempit. OJK kini memasukkan daftar nasabah judi online dalam sistem pengawasan money laundering dan terorisme.

Ketua OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa OJK kini telah memasukkan daftar nasabah dan rekening terkait judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP).

Setelah masuk ke dalam Sigap, daftar nasabah terkait judi online bisa diakses oleh semua pihak berkepentingan terutama para penegak hukum.

Selain itu, OJK meminta agar bank dan penyedia layanan keuangan untuk proaktif mengidentifikasi rekening dengan transaksi mencurigakan termasuk nama nasabahnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Kominfo telah meminta pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Budi Arie juga menyinggung jumlah transaksi judi online yang cukup tinggi. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), angkanya mencapai Rp 327 triliun selama tahun 2023.

Jumlah itu juga nampaknya akan terus bertambah. Sebab pada kuartal I-2024, aktivitas transaksi sudah mencapai angka Rp 100 triliun.

Besaran jumlah transaksi itu mengindikasikan praktik judi online masih marak di Indonesia. Selain itu juga, Budi menambahkan bisa terkait adanya dugaan pencucian uang lewat judi online.

"Dalam berbagai analisa kita melihat ada hal hal lain dari nilai transaksi termasuk ada indikasi pencucian uang," ungkapnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar