Dicokok, Caleg DPRK Aceh dari PKS Bandar 70 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Senin, 27/05/2024 11:44 WIB
Dicokok, Caleg DPRK Aceh dari PKS Bandar 70 Kg Sabu Jaringan Malaysia. (Istimewa).

Dicokok, Caleg DPRK Aceh dari PKS Bandar 70 Kg Sabu Jaringan Malaysia. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, terkait kasus peredaran narkoba. Ia sebelumnya buron selama tiga pekan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5).

"Benar, yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (27/5).

Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pelariannya, Sofyan sempat beberapa kali berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.

"Berdasarkan kegiatan analisa dan profiling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama tiga minggu," jelasnya.

Setelahnya, kata Mukti, penyidik mendapati pelaku kembali menuju Kota Aceh Tamiang dan mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di salah satu toko.

Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap Sofyan ketika masih berada di toko IF Distro.

"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya.

Mukti menyebut Sofyan diduga terlibat sebagai bandar, pemodal, serta pengedar sabu dari jaringan Malaysia.

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ujarnya.

Mukti mengatakan saat ini pelaku tengah dibawa dari Aceh menuju Jakarta untuk nantinya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Disisi lain, dia menambahkan penangkapan Sofyan dilakukan usai penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3).

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu. Yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (27/5).

Dalam penangkapan awal, polisi mendapati ketiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir yakni IA, RY dan SR. Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untuk membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar