Jika Tidak Mampu Atasi Kenaikan UKT, Menteri Nadiem Didesak Mundur

Senin, 27/05/2024 08:04 WIB
Nadiem Makarim. (Jatim TIMES)

Nadiem Makarim. (Jatim TIMES)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Ari Aprian Harahap mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek), Nadiem Makarim mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN.

Menurutnya, polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bersumber dari Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024. Aturan itu membuka ruang atas mahalnya Biaya Kuliah Tunggal (UKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

"Kami mendesak Menteri Nadiem Makarim membatalkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 yang memicu kenaikan uang kuliah secara fantastis," tegasnya lewat keterangan resmi, di Jakarta, Minggu (26/5).

Kemdikbud Ristek, kata dia, seharusnya mengeluarkan aturan yang dapat menjadikan pendidikan bisa dinikmati seluruh kalangan masyarakat sesuai amanah UUD 1945.

"Kita ketahui bersama, berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa, tapi Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 mengubahnya seolah pendidikan menjadi lahan bisnis," tegasnya lagi.

Mahasiswa Magister UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mendesak Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mundur dari jabatan, bila tidak mampu mengatasi kenaikan UKT.

"Menteri Nadiem sebaiknya mundur saja dari jabatannya kalau memang tidak mampu mengatasi persoalan ini (kenaikan UKT)," tegasnya.

Lebih lanjut Ari meminta para guru besar di kampus untuk tidak tinggal diam menyikapi protes dan polemik soal kenaikan UKT.

"Harapan kami, para guru besar di kampus juga bersuara. Jangan hanya ketika hajatan politik saja bersuara, tapi saat mahasiswa butuh dukungan malah diam," katanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar