Mendag Ungkap SPBE Nakal, Isi Gas Melon Dikurangi Hingga 700 Gram

Sabtu, 25/05/2024 23:23 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan inspeksi mendadak ke SPBE. (Pertamina via Detik)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan inspeksi mendadak ke SPBE. (Pertamina via Detik)

law-justice.co - Praktik pengurangan isi gas LPG 3 Kg alias gas melon terbongkar. Setidaknya ditemukan 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji  (SPBE) nakal yang kedapatan mengurangi isinya 200-700 gram. Sehingga, LPG 3 kg yang dibeli masyarakat hanya berisi 2,3-2,8 kg saja. Praktik lancung ini dibongkar oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Zulhas menyebutkan pihaknya menemukan praktik pengurangan isi gas LPG 3 Kg di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bandung. Kondisi ini membuat gas 3 kg yang dibeli masyarakat tidak terisi penuh. dia menambahkan, kekurangan isi LPG 3 kg dari 11 SPBE tadi capai 200-700 gram/tabung. Alhasil LPG 3 kg yang dibeli masyarakat hanya berisi 2,3-2,8 kg saja. "Harusnya masyarakat atau konsumen itu menerima dan membeli dengan isi gas 3 kg, setelah dicek rata-rata isinya kurang 200-700 gram. Jadi isinya ini rata-rata 2.800-2.300 gram, yang harusnya 3.000 gram kan. 3.000 gram itu kan 3 kg," jelas Zulhas sebagaimana dikutip Detik.

Zulhas mengatakan praktik pengurangan isi volume gas LPG ini sudah ditemukan di 11 SPBE wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bandung. Akibat praktik ini, masing-masing SPBE ditaksir menyebabkan kerugian Rp 1,7 miliar per tahun. Jika ditotal maka kerugian negara yang sudah diketahui sampai saat ini sebesar Rp 18,7 miliar. "Nah hari ini kita temukan harusnya 3 kg, ternyata isinya antara 2,8-2,2 kg. Sudah ditemukan 11 titik, itu rata-rata dihitung kerugiannya hampir Rp 1,7 miliar per tahun," terangnya.

Atas temuan itu, Zulhas juga mengatakan pemerintah termasuk Kemendag dan pemangku kepentingan lainnya akan meningdak tegas setiap pelaku usaha pengisian gas elpiji yang melakukan kecurangan. Bahkan ia menyebut tak segan-segan mencabut izin usaha mereka. "Jadi ini juga perhatian kepada Pertamina dan Kementerian ESDM, pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau tidak ya harus dicabut, dihentikan izinya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya," terangnya.

"Memang dalam PP 29 Tahun 2021, pelaku usaha yang tidak sesuai yang mengemas barang tertutup seperti ini (elpiji 3kg), membungkus yang tidak sesuai ukurannya (harus ditindak)," tambah Zulhas lagi.

Terkait temuan tabung-tabung elpiji 3 kg yang berisi dibawah ketentuan, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo menjelaskan penyebabnya karena banyak faktor yang secara mekanis harus di cek lebih lanjut. Sebab menurutnya ada juga temuan tabung-tabung yang berisi lebih dari 3 kg. "Yang menjadi concern yang minus karena ada potensi merugikan (konsumen). Kita harus lihat, namanya produksi itu ada defectnya (cacat atau tidak sempurna), berapa persen defect yang diizinkan, ini harus kita perbaiki. Termasuk standar mana yang akan kita pakai," jelas Mars Ega dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2024).

Lebih lanjut Mars Ega mengatakan harus ada standar yang sama dalam pengambilan sampel gas LPG 3 kg yang sudah terisi dan siap dijual ke masyarakat. Dengan begitu jumlah produk yang berisi kurang dari 3 kg dapat berkurang. Dijelaskan, salah satu langkah memastikan kualitas dan kuantitas produk LPG sebelum dikirim ke konsumen adalah dengan mewajibkan seluruh SPBE melakukan langkah Standar Operation Procedure (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung.

Antara lain melakukan proses pengecekan akurasi mesin pengisian sebelum dioperasikan, pengecekan kualitas produk dengan uji lab di Terminal LPG, melakukan pengecekan visual kondisi tabung sebelum pengisian, proses uji sampling mesin pengisian setiap awal dan pergantian shift termasuk pemasangan seal karet bila tidak ada di tabung, dilanjutkan pemasangan tutup pengaman dan segel di tabung dan pengecekan kebocoran pada tabung sebelum diangkut ke truk agen.

Kemudian ia menyebut saat ini Pertamina Patra Niaga juga menerapkan sistem audit bagi seluruh SPBE melalui Pertamina Way yang dilakukan oleh lembaga audit yang berkompeten dan independen. Elemen audit meliputi jaminan kualitas dan kuantitas, kinerja Sumber Daya Manusia (SDM), kondisi peralatan dan fasilitas, aspek HSSE hingga administrasi.

"Melalui Pertamina Way ini diharapkan seluruh SPBE dapat beroperasi sesuai SOP yang ditetapkan," ucap Mars Ega.

Di luar itu, ia juga tidak menutup kemungkinan adanya oknum-oknum SPBE yang dengan sengaja mengurangi jumlah isi dari gas melon tersebut. Jika benar terjadi, Mars Ega memastikan pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada SPBE yang memang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar