Megawati Sindir Biaya Pendidikan Dimahalkan, Minta Negara Membiayai

Jum'at, 24/05/2024 21:53 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarnoputri menyatakan Bung Karno memang milik rakyat Indonesia. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarnoputri menyatakan Bung Karno memang milik rakyat Indonesia. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengkritisi mahalnya biaya pendidikan saat masih ramai masalah kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN).

Megawati juga mengaku pusing membaca berita terkait mahalnya biaya pendidikan. Ia heran apakah pemerintah tak memperhitungkan itu?

"Urusan pendidikan sekarang saya saja melihat koran pusing," jelas Megawati saat membuka rapat kerja nasional (Rakernas) V PDIP, Jumat (24/5).

Menurut Megawati, seharusnya biaya pendidikan untuk masyarakat tak mampu bisa ditanggung oleh pemerintah. Padahal, anak-anak itu merupakan masa depan Indonesia sekaligus regenerasi pemerintah saat ini.

"Kenapa sih enggak ada apa hitungan bahwa kalau untuk anak-anak tak punya, negara itu harus membiayai. Kenapa sih kok kayak enggak ada, semuanya dimahalkan," kata Megawati dilansir dari CNN Indonesia.

Dikutip dari situs Kemendikbud, beasiswa buat mahasiswa kurang mampu secara ekonomi tersedia dalam bentuk Bidikmisi/KIP Kuliah. Meski begitu, tak semua mahasiswa bisa meraih pembiayaan ini, termasuk dari kalangan keluarga menengah. 

Tingginya biaya UKT di PTN pun menjadi sorotan. Sejumlah mahasiswa pun menggelar demo tingginya biaya kuliah itu.

Tingginya biaya kuliah tak lepas dari Kemendikbudristek yang telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

Dalam aturan itu, kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Selebihnya, besaran UKT ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Kebijakan tersebut memicu protes dari mahasiswa di Universitas Indonesia (UI), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri), hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, hingga Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Merespons protes tersebut, Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie menyatakan pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan. Artinya, pendidikan tinggi tidak termasuk dalam wajib belajar 12 tahun.

Sementara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim menyatakan akan menghentikan kenaikan UKT yang melonjak tak rasional di sejumlah PTN di Indonesia.

"Dan saya berkomit beserta Kemendikbudristek untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan," kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X, Selasa (21/5).***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar