Jerman Siap Tangkap Netanyahu Jika Ada Surat Perintah dari ICC

Jum'at, 24/05/2024 17:55 WIB
Selain Netanyahu, 3 Pejabat Israel Ini Bisa Masuk Daftar Buron ICC. (The Time of Israel).

Selain Netanyahu, 3 Pejabat Israel Ini Bisa Masuk Daftar Buron ICC. (The Time of Israel).

Jakarta, law-justice.co - Jerman berkomitmen untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait kejahatan perang apabila International Criminal Court (ICC) merilis surat perintah penangkapan.

Pernyataan ini menegaskan respons atas permohonan Duta Besar Israel untuk Berlin Ron Prosor, yang ditolak Kanselir Jerman Olaf Scholz. Saat itu Israel meminta Jerman menolak legitimasi ICC.

Sebelumnya, Jaksa Karim Khan mengajukan tuntutan ke ICC agar mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant terkait dengan kejahatan perang.

Permohonan itu diajukan ke praperadilan Ruang 1 Mahkamah Pidana Internasional terkait situasi Palestina. Khan mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat permohonannya.

Juru bicara Scholz, Steffen Hebestreit menegaskan pemerintah Jerman akan tetap melaksanakan perintah penangkapan jika sudah dirilis ICC terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang.

"Tentu saja (menangkap). Ya, kami mematuhi hukum," jelas Hebestreit dikutip dari The Jerusalem Post.

Sebelum pengumuman Hebestreit, Prosor menulis di X bahwa ia sangat murka atas penolakan Olaf Scholz.

"Ini keterlaluan! `Staatsräson` Jerman kini sedang diuji. Hal ini berbeda dengan pernyataan lemah yang kami dengar dari beberapa institusi dan aktor politik. Pernyataan publik bahwa Israel mempunyai hak untuk membela diri akan kehilangan kredibilitasnya jika tangan kita terikat begitu kita membela diri," tulisnya.

Staatsräson adalah kata dalam bahasa Jerman yang mengacu pada janji Jerman untuk memastikan keamanan Israel adalah bagian dari keamanan dan kepentingan nasionalnya.

Mantan Kanselir Jerman Angela Merkel menyatakan dalam pidatonya di Knesset tahun 2008 bahwa Israel adalah bagian dari raison d`etre atau negara keberadaan Jerman.***

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar