DPR Gelar Rapat Diam-diam Setujui RUU MK Dibawa ke Paripurna

Senin, 13/05/2024 21:32 WIB
Ilustrasi Paripurna. Wakil Ketua Banggar DPR RI terjatuh saat rapat paripurna (kompas)

Ilustrasi Paripurna. Wakil Ketua Banggar DPR RI terjatuh saat rapat paripurna (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Komisi III DPR diam-diam menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat satu Revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU.

Rapat digelar di akhir masa reses anggota dewan, Senin (13/5). DPR sejatinya baru akan memasuki masa sidang pada Selasa (14/5) besok.

"Pembahasan sudah lama, tadi cuma pengesahan tingkat satu," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (13/5).

Lebih lanjut.Santoso tak mengungkap dengan tegas alasan Komisi III menggelar rapat pengambilan keputusan di masa reses. Dia hanya menyebut rapat digelar karena DPR akan segera memasuki masa sidang mulai besok.

"Hari ini reses selesai karena besok paripurna," ujarnya.

Sementara, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding mengaku juga tak tahu menahu pihaknya menggelar rapat di masa reses. Dia mengaku hanya menghadiri undangan rapat dari sekretariat dan pimpinan.

"Saya nggak tahu ya, karena yang jelas saya dapat undangan menghadiri rapat dari pimpinan ya saya hadir," ungkap Sudding.

DPR terakhir sempat menunda pengesahan RUU MK setelah mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Termasuk dari pemerintah melalui Menko Polhukam yang kala itu masih di bawah Mahfud MD.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Desember 2023 lalu menyampaikan seluruh fraksi di DPR meminta penundaan guna menghindari pemberitaan yang kurang baik mengenai isu ini. Ia juga menampik DPR bermaksud merugikan pihak tertentu melalui RUU MK tersebut.

"Nah, jadi untuk kemudian menghindarkan hal-hal seperti itu, teman-teman di fraksi kemudian meminta supaya ditunda dulu revisi UU MK untuk diparipurnakan," jelasnya.

Ada sejumlah poin krusial dalam RUU MK. Beberapa di antaranya seperti persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi. Kedua, evaluasi hakim konstitusi. Ketiga, tentang unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Dan keempat, penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar