Minta Digelar Perkara Khusus, Pengacara Pegi Kutip Perintah Jokowi

Kamis, 06/06/2024 17:43 WIB
Kronologi Penangkapan Otak Pembunuhan Vina Cirebon Pegi alias Perong. (Istimewa).

Kronologi Penangkapan Otak Pembunuhan Vina Cirebon Pegi alias Perong. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Pengacara dari Pegi Setiawan alias Pegi Perong menyinggung perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dalam kasus yang menjerat kliennya sebagai tersangka, tim kuasa hukum telah meminta Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara khusus. Pengacara Pegi sebelumnya menyurati Kapolri hingga Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada terkait permohonan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka kliennya.

Pengacara Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menilai atensi dari Presiden Jokowi seharusnya membuat Mabes Polri dapat bersikap transparan, termasuk dengan mengabulkan permohonan gelar perkara khusus.

"Ini perintah langsung dari presiden ke Kapolri, apabila Kapolri tidak menindaklanjuti, berarti Kapolri telah melawan perintah presiden," ujar salah satu pengacara Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/6) malam.

Menurutnya dengan pelaksanaan gelar perkara khusus nantinya juga dapat semakin membuat terang benderang perkara yang sebelumnya sempat mandek selama 8 tahun.

"Presiden mengatakan harus transparan, tapi saya rasa Kapolri akan menindaklanjuti, ini perintah seorang kepala negara," tuturnya.

Sementara itu kuasa hukum Pegi lainnya, Toni RM menegaskan pelaksanaan gelar perkara khusus menjadi penting untuk meninjau kembali penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jawa Barat terhadap kliennya.

"Karena kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka karena Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong," ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.

Toni mengungkap terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya soal ciri-ciri terhadap Pegi alias Perong dalam edaran daftar pencarian orang (DPO), usia, serta kesaksian saksi.

Ia menambahkan selama ini pihak kepolisian mencari sosok Pegi alias Perong yang memiliki ciri rambut keriting. Di sisi lain, kata dia, kliennya justru tidak berambut keriting.

"Kenyataannya yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, kemudian umurnya juga 28 bukan 30, nah kemudian tinggalnya tidak di Banjarwangunan melainkan di Kepongpongan, Cirebon," sambungnya lagi.

Oleh sebab itu, ia berharap dengan adanya gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Bareskrim Polri semuanya akan menjadi transparan dan tidak ada kejanggalan lagi.

"Keraguan kami ini keberatan kami ini akan clear atau tidak dijawab di gelar perkara khusus. Terbuka enak dan kami akan support apabila memang benar ada keterlibatan Pegi Setiawan dalam perkara pembunuhan itu ya silahkan coba kami lihat. Keterlibatannya di mana," kata dia.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.

Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Kasus ini menyita perhatian dari berbagai pihak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul betul dikawal dan transparan, terbuka untuk semuanya," ujarnya kepada wartawan di Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar