KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Labuhanbatu, Termasuk Kantor DPD NasDem

Kamis, 02/05/2024 21:32 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Pikiran Rakyat)

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Pikiran Rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Labuhanbatu, Sumatera Utara, Erik Atrada Ritonga (EAR).

Salah satu aset yang disita adalah bangunan yang menjadi Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Labuhanbatu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK pada Rabu (1/5) menemukan aset berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 meter persegi.

Lokasi tanah dan bangunan tersebut berada di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," ujar Ali saat ditemui di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5).

Berdasarkan foto yang dibagikan KPK, aset tersebut tampak bangunan dengan pagar biru di halaman depan.

Pada pagar tersebut, terlihat plang dengan logo KPK bertuliskan `Tanah dan bangunan ini telah disita`. Terdapat pula foto bagian dalam gedung yang menampilkan ruang dengan logo Partai NasDem Labuhanbatu.

Upaya penyitaan itu dilakukan lantaran diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Erik sebagai pihak penerima suap.

Erik merupakan tersangka dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Januari lalu.

"Tentunya tim penyidik segera akan mengonfirmasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka," kata Ali.

Pada hari yang sama, lembaga antirasuah juga menyita tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhanbatu.

Ali menjelaskan tanah dan bangunan itu diduga milik Erik dengan diatasnamakan orang kepercayaannya.

"Dari informasi yang diperoleh Tim Penyidik, di lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasional," ungkap Ali.

"Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 Miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dkk," sambung Ali dikutip dari CNN Indonesia.

Ali mengatakan pemasangan plang sita bertujuan untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu.

"Kembali dilakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi," imbuh dia.

KPK sebelumnya menyita uang sejumlah Rp48,5 miliar terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Erik.

"Melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR (Bupati Labuhanbatu) dkk, tim penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48,5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR," jelas Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (29/4).

Uang tersebut tersebar di berbagai rekening bank, satu di antaranya atas nama tersangka Erik.

Lebih lanjut Ali mengatakan pemblokiran dan penyitaan akun rekening dimaksud dilakukan tim penyidik berkoordinasi dengan pihak bank.

"Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery," kata pria berlatar belakang jaksa itu.

KPK juga pernah menyita rumah Erik di Kota Medan, Sumatera Utara, yang memiliki estimasi nilai sekitar Rp5,5 miliar.

Ali menambahkan tim penyidik telah mendalami kepemilikan aset Erik lewat pemeriksaan saksi-saksi seperti Maya Hasmita (Ibu Rumah Tangga); Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT); Mona Hastuti (Dosen); dan Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (25/4).

KPK memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Mereka adalah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.

Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada 11 Januari lalu.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar