Ikut Sidang Sengketa Pileg, Arsul Sani Dinilai Tidak Langgar Aturan

Senin, 29/04/2024 18:31 WIB
Resmi, Arsul Sani Dilantik Jadi Hakim Konstitusi Gantikan Wahiduddin. (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)

Resmi, Arsul Sani Dilantik Jadi Hakim Konstitusi Gantikan Wahiduddin. (Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta, law-justice.co - Keikutsertaan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024 sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dikatakan Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin, tidak ada aturan yang dilanggar Arsul dalam posisinya sebagai hakim konstitusi.

"Secara ketentuan dan peraturan tidak ada yang dilanggar bagi Arsul Sani dalam menangani PHPU pileg, termasuk juga di dalamnya PPP," ujar Miftah kepada wartawan, Senin (29/4).

Dia meyakini tidak akan ada konflik kepentingan. Karena yang bersangkutan telah disumpah untuk selalu objektif dan taat pada konstitusi.

Adapun posisi Arsul disoal, mengingat dia pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Saya hakkul yakin Arsul Sani memiliki integritas yang dapat memisahkan kepentingan individu dan kelompok. Sebab itu mari kita berikan kesempatan dan kepercayaan kepada beliau," ungkapnya dilansir RMOL.

Menurutnya, hakim adalah seorang negarawan yang selalu menjaga marwah konstitusi. Karena itu, perlu diberikan kepercayaan penuh kepada hakim-hakim konstitusi tersebut untuk memutus berbagai macam perkara atau perselisihan secara adil.

"Semua hakim konstitusi telah menjalani berbagai macam tes kelayakan, jadi semua hakim konstitusi termasuk juga Arsul Sani," pungkasnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar