Dianggap Kekang Kebebasan Pers, RUU Penyiaran Dikritik

Ilustrasi ihwal kebebasan pers. Foto: (beritasatu)
Jakarta, law-justice.co - Isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dianggap sarat pembungkaman kebebasan pers. Dewan Pers mengkritik beleid hukum itu bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Satu di antara pasal yang disorot ihwal larangan penayangan jurnalistik investigasi yang isinya mengungkap lebih dalam atas sebuah kasus atau peristiwa.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana menyoroti peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers. "Pasal 25 ayat 1 huruf q yang menyatakan KPI boleh menyelesaikan sengketa jurnalistik di Bidang Penyiaran. Pasal ini tentu akan bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata Yadi dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).
Yadi menjelaskan bahwa sengketa pers diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. "Karena sengketa pers itu seperti dalam Pasal 15 mengenai fungsi-fungsi Dewan Pers itu salah satunya itu adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers," kata Yadi.
"Jadi memang Dewan Pers ini satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa pers," imbuhnya.
Yadi menilai kewenangan KPI untuk menyelesaikan sengketa pers akan memberangus kebebasan pers. Menurutnya KPI tidak menjadi bagian dari rezim etik, sedangkan Dewan Pers menjadi bagian rezim tersebut.
"Jadi itu jelas akan memberangus pers kalau seandainya ini ada juga," kata Yadi.
Yadi juga menyoroti adanya larangan mengenai ekslusif jurnalistik investigasi yang tertulis pada Draft RUU penyiaran. Menurutnya adanya aturan tersebut berdampak dengan adanya campur tangan pemerintah dan akan ada pembatasan peliputan.
"Nah ini bahaya ini adanya larangan mengenai liputan investigasi seperti dalam rancangan undang-undang ini itu akan menyebabkan ada campur tangan dari regulator pemerintah dalam hal ini. Kalau seandainya ada pembatasan peliputan -peliputan jurnalistik termasuk disini adalah larangan investigasi," ujarnya.
"Dalam draft rancangan RUU penyiaran ini pasal 56 ayat 2 isinya melarang menayangkan eksklusif penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Apa dasarnya pelarangan ini, pelarangan ini justru akan memberangus pers," tambahnya.
Yadi menegaskan bahwa pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Dalam aturan tersebut, katanya, telah diatur panduan Kode Etik Jurnalistik yang sudah disahkan oleh Dewan Pers dan masyarakat pers seluruh Indonesia.
"Ini mungkin kami berharap para pembuat rancangan undang-undang ini mengkomunikasikan ini dengan masyarakat pers bahwa ini ada irisan yang harus segera dibereskan," ungkapnya.
Yadi juga meminta kepada pemerintah untuk mengajak dan berdiskusi terkait perancangan draft RUU penyiaran tersebut. Menurutnya jika tidak ada diskusi, maka RUU penyiaran tersebut dapat menjadi bumerang dan membungkam kebebasan pers.
"Ini harus ada diskusi dan dialog yang benar antara para pembuat rancangan undang-undang ini dengan masyarakat pers. Jangan sampai kemudian ini akan jadi backfire dan akan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan pers yang justru menjadi kunci dari tumbuhnya demokrasi di tanah air," tandasnya.
Senada, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga mendesak agar sejumlah pasal dalam draft revisi UU Penyiaran, untuk dicabut. Hal itu dikarenakan akan berpotensi mengancam kebebasan pers. "Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut," kata Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam keterangannya, Sabtu (11/5).
Herik juga meminta DPR untuk mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik. "Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform," kata Herik.
IJTI, kata Herik, menaruh perhatian terhadap draf revisi UU Penyiaran baik dari sisi proses penyusunan maupun substansi. Diketahui, Pemerintah bersama DPR berencana merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Recana ini telah memasuki tahap penyelesaian draf revisi UU Penyiaran. Draf revisi UU Penyiaran yang merupakan inisiasi dari DPR telah dibahas di Baleg pada 27 Maret 2024.
"Dari proses penyusunan, IJTI menyayangkan draf revisi UU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers telebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers," kata Herik.
Herik menyebut bahwa dalam darf revisi UU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi IJTI. Pertama, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.
"IJTI memandang pasal tersebut telah menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan, pertanyaan besarnya mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalsitik investigasi?. Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigas disiarkan di televisi," kata Herik.
Komentar