Respons KPK soal Upaya Pemusnahan Barbuk Dugaan Korupsi di Kementan
Ilustrasi: Gedung KPK di Jakarta.
Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perusakan atau pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tipologi korupsi.
Hal itu diucapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikti saat ditanya soal adanya dugaan upaya untuk menghilangkan barang bukti korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan Menteri Pertanian (SYL).
"Perbuatan seperti itu (pemusnahan barang bukti) juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi korupsi," ujar Ali kepada wartawan, Senin (2/10).
Ali mengatakan tindak tanduk atau upaya menghilangkan barang bukti itu akan menjadi kajian dan perhatian lembaga antirasuah dalam mengusut kasus yang diduga turut menjerat SYL.
Menurutnya, upaya menghilangkan atau memusnahkan barang bukti itu akan didalami lewat pemanggilan para saksi hari ini.
"Kami fokus pada perkara pokoknya yang saat ini segera agendakan pemanggilan saksi. Ditunggu saja, salah satunya soal pendalaman hal tersebut," tuturnya.
Dalam keterangannya, KPK hari ini memanggil tiga saksi terkait penyidikan perkara dugaan TPK di Kementan. Ketiganya merupakan advokat yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.
"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," tulis Ali dalam keterangannya.
Sebelumnya diberitakan, Ali mengatakan KPK mendapati upaya perlawanan saat hendak menggeledah kantor Kementan, Jumat (29/9). Salah satu bentuk perlawanan itu adalah upaya dugaan pemusnahan barang bukti.
"Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Ali akhir pekan lalu.
Ali mengatakan dokumen yang coba dihilangkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut saat tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan ruangan kerja Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata dia.
Ali lantas menegaskan pihak internal Kementan tidak boleh mengganggu upaya penyidikan yang saat ini dilakukan KPK terkait kasus korupsi di Kementan.
"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK," tegasnya.
Komentar