Pembunuh Danramil Aradide Tertangkap, Terancam Hukuman Mati

Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Pol Faizal Ramadhani mengatakan, tersangka Anan Nawipa mengakui kelompoknya yang melakukan pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey. (Beritasatu)
law-justice.co - Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 akhinrya berhasil meringkus pembunuh Danramil 1703-4/Aradide Paniai Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey. Ternyata pelaku mengenal korban. Kini pelaku terancam hukuman mati.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Pol Faizal Ramadhani mengatakan, tersangka Anan Nawipa mengakui kelompoknya yang melakukan pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey. "Anan Nawipa mengakui kelompoknya lah yang melakukan pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri," kata Faizal di Timika, Minggu (12/5/2024) sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Anan merupakan anggota KKB pimpinan Osea Satu Boma. Selain Anan, aparat masih memburu KKB lainnya di kelompok tersebut. Setidaknya lima di antaranya telah teridentifikasi dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Anan Nawipa dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Danramil 1703-4/Aradide Paniai Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey.
Tersangka Anan Nawipa telah dibawa dari Nabire ke Posko Operasi Damai Cartenz di Timika, Minggu (12/5/2024). Anan sebelumnya ditangkap Satgas Damai Cartenz pada Sabtu (11/5/2024). "Total ada tujuh pelaku dari KKB tersebut, yaitu Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa,Anan Nawipa, dan UKM," ungkap Faizal.
Sebelum terlibat pembunuhan Danramil Aradide, Anan Nawipa merupakan DPO Polres Nabire dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan penjambretan. "Tersangka kerap melakukan kejahatan yaitu kasus curanmor 12 sepeda motor dan penjambretan 2 kasus. Anan Nawipa pernah ditangkap olres Nabire, tetapi berhasil melarikan diri," kata Faizal.
Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno mengungkap, Anan Nawipa ternyata mengenal baik korban Lettu (Anumerta) Oktovianus Sogalrey. "Tersangka ini sering dikasih sembako oleh korban untuk keluarganya yang tinggal di Kampung Ekadide," ungkapnya.
Bayu menyayangkan Anan Nawipa begitu tega terlibat dalam pembunuhan terhadap korban padahal memiliki kedekatan yang cukup baik selama ini. "Pelaku juga mengklarifikasi bahwa pernyataan yang pernah diucapkan oleh kelompoknya bahwa semasa hidup almarhum Oktovianus pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar," kata Bayu.
Anan Nawipa dijerat pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider Pasal 170 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 56.
Satgas Damai Cartenz juga membeberkan nama tujuh anggota KKB pelaku penembakan yang menewaskan Danramil 1703-04 Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey pada Minggu (14/4) lalu. Para pelaku ialah Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, Anan Nawipa, dan UKM. "Satu dari tujuh pelaku penembakan sudah kami tangkap, yakni Anan Nawipa," ucap Faizal Ramadhani sebagaimana dikutip JPNN.
Menurut Faizal, enam pelaku lain kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua. "Sudah masuk DPO dan akan kami tangkap," tegas Faizal. Selain terlibat aksi penembakan, Anan dan rekan-rekannya juga kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor dan curas.
Begini Proses Penangkapannya "Anan Nawipa pernah ditangkap oleh Polres Nabire l, tetapi dia berhasil melarikan diri. Catatan kejahatan, yakni mencuri 12 unit motor dan dua kasus jambret," ucap Faizal. Letda Inf Oktovianus Sogalrey tewas ditembak KKB saat melintas menggunakan sepeda motor di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Kamis (11/4/2024) sore.
Komentar