Polisi : Pria Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Juga Jadi Tersangka KDRT

Kamis, 14/12/2023 18:59 WIB
KDRT (Ilustrasi)

KDRT (Ilustrasi)

Jakarta, law-justice.co - Panca Darmansyah (41), pria yang membunuh keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, juga jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri berinisial D.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 11 Desember 2023. Sebelumnya, Panca sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anak kandungnya.

"Untuk kasus KDRT, hari Senin kemarin kita sudah melaksanakan gelar perkara di tingkatan dari lidik ke sidik. Sudah tersangka itu statusnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Kamis 14 Desember 2023.

Dalam kasus KDRT terhadap sang istri, polisi menjerat Panca dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Polisi masih terus mendalami KDRT yang dilakukan Panca kepada D.

"Kita kumpulkan dulu dengan bukti-bukti yang ada kita bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi. Saat ini kita melaksanakan pemeriksaan untuk melakukan pembuktian terhadap si pelaku inisial P dalam rangka perbuatan yang bersangkutan dalam melakukan KDRT," ujar Bintoro dilansir dari CNN.

Empat anak Panca ditemukan meninggal dunia dalam sebuah kamar kosan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu 6 Desember 2023. Panca mengaku menghabisi nyawa keempat anaknya secara bergantian pada Minggu 3 Desember 2023 dengan cara membekap mulut mereka.

Dalam kasus ini, Panca dijerat Pasal 44 UU KDRT dan atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi menyebut motif Panca nekat membunuh keempat buah hatinya karena cemburu dengan istrinya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar