KPK : Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran Rupiah Orang Keuangan

Selasa, 23/04/2024 23:10 WIB
gedung KPK (ayobandung)

gedung KPK (ayobandung)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua pejabat yang mempunyai aset kripto senilai miliaran rupiah adalah orang keuangan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan enggan membuka instansi asal dua pejabat tersebut.

"Jangan disebut dong. Punya individu, miliaran. Lagi saya periksa. Makanya saya lihat `Wah, pakai kripto nih`. Tapi, itu yang canggih-canggih lah orang keuangan," beber Pahala di Kantornya, Jakarta, Selasa (23/4).

Aset kripto tersebut diketahui saat KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk laporan periodik tahun 2023.

Pahala menyatakan pihaknya masih mempelajari lebih lanjut kepemilikan aset tersebut untuk mengetahui kewajarannya. Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan apakah hal tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saya memeriksa LHKPN, dua orang punya aset kripto. Masing-masing individu punya miliaran (rupiah)," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sambutannya di acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/4), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan penanganan TPPU harus komprehensif dilakukan oleh semua pihak terkait.

Dilansir dari CNN Indonesia, dia juga menegaskan pemerintah harus dua atau tiga langkah lebih maju dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi.

Sebab, pola-pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu diwaspadai. Di antaranya crypto currency, asset virtual, NFT, kemudian aktivitas lokapasar, elektronic money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan sebagainya.

Namun, selain TPPU, Jokowi juga menekankan masyarakat dan pemerintah Indonesia harus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme.

"Karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah, bahkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset crypto, ini sebesar 8,6 miliar US dolar di tahun 2022. Ini setara dengan Rp139 triliun secara global," ungkap Jokowi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar