Ini Respons Pengusaha Usai MK Nyatakan Prabowo Gibran Menang di MK

Senin, 22/04/2024 19:44 WIB
Ketua Umum APINDO Shinta Widjaja Kamdani (Dok,MenObesesion)

Ketua Umum APINDO Shinta Widjaja Kamdani (Dok,MenObesesion)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Senin 22 April 2024 menolak semua permohonan dan gugatan yang diajukan dalam sengketa Pilpres 2024.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani menjelaskan keputusan MK memberi kepastian hukum terhadap sengketa Pilpres 2024.

Shinta Kamdani berharap keputusan itu bisa mendukung penciptaan iklim usaha dan investasi domestik yang stabil untuk Indonesia, sekaligus mendukung kepercayaan dunia usaha dalam berbisnis dan melakukan ekspansi.

"Tentu ini dengan catatan bahwa transisi kepemimpinan dapat dijaga agar tetap damai dan tenang sehingga transisi dapat terjadi dengan smooth tanpa ada gangguan sosio-politik yg berarti hingga pelantikan presiden terpilih nanti," ungkap Shinta Kamdani saat dihubungi detikcom, Senin 22

Namun dengan perkembangan geopolitik yang ada Shinta menilai efek positif dari putusan MK tidak akan begitu terasa di lapangan seperti realisasi investasi dan peningkatan kinerja. Sebab, berbagai sektor perekonomian kini sedang menghadapi dampak negatif yang besar dari kondisi geopolitik global.

Oleh sebab itu, ia menjelaskan bahwa berbagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan diri berusaha dan berinvestasi di dalam negeri harus terus dilakukan. Hal itu diperlukan agar Indonesia bisa menghindari potensi tantangan perekonomian lain.

"Upaya-upaya untuk peningkatan confidence berusaha dan berinvestasi di dalam negeri perlu terus dilakukan agar kita tidak menambah tantangan pertumbuhan ekonomi lain yg seharusnya bisa kita hindari pada saat-saat ini," jelas Shinta Kamdani dilansir dari Detik.

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom MK menolak semua gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

KPU pun diketahui telah menetapkan hasil Pilpres 2024 berdasarkan rekapitulasi nasional pada 20 Maret 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat suara terbanyak.

Berikut hasil suara yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 disusun berdasarkan nomor urut capres-cawapres:

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%

2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.

3. Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar