Apindo Tagih Utang Minyak Goreng, Kemendag: Tak Ada Payung Hukum!

Sabtu, 06/05/2023 07:00 WIB
Mendag Zulhas inspkesi harga minyak goreng (Kompas)

Mendag Zulhas inspkesi harga minyak goreng (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Perdagangan atau Kemendag telah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo pada Kamis (4/5/2023) lalu. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas solusi terkait hutang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyampaikan pertemuan tersebut ada beberapa hal yang telah disepakati antara pihaknya dengan Aprindo. Dia mengatakan, saat ini Kemendag juga sedang mengusahakan untuk dapat membayar utang tersebut.

"Kami juga tidak tinggal diam, kami akan usahakan untuk tetap bayar utang itu, cuma memang payung hukumnya tidak ada," ujar Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, dikutip Sabtu (6/5/2023)

Adapun hasil pertemuan yang telah disepakati antara Kemendag dan Aprindo adalah sebagai berikut:

1.Aprindo Setuju Utang Dibayarkan Setelah Ada Hasil Pendapat Hukum

Isy mengatakan, saat pertemuan tersebut Aprindo dan anggotanya telah menyetujui bahwa utang Rp 344 miliar itu akan dibayarkan setelah ada hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung atau Kejagung. Pasalnya, jika Kemendag membayar utang tanpa adanya payung hukum dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Jadi kita sepakat untuk tunggu pendapat hukumnya dulu," kata dia.

2. Ada Perkembangan Signifikan dari Kejagung

Kemudian, Isy menyampaikan, untuk kesepakatan yang kedua adalah Aprindo harus sedikit bersabar dalam menunggu sampai proses pembayaran utang ini bisa dilakukan. Menurutnya, proses ini tidak akan memakan waktu yang terlalu panjang karena sudah ada perkembangan signifikan dari Kejagung.

"Ada perkembangan yang signifikan, dan sekarang pendapat hukum itu masih dibahas di tim teknis nya Kejaksaan Agung," kata dia.

3. Mencari Solusi Bersama

Dia mengatakan, untuk kesepakatan yang ketiga adalah Kemendag dan Aprindo sama-sama mencari solusi agar permasalahan utang ini bisa cepat diselesaikan, sambil menunggu proses hasil pendapat hukum dari Kejagung.

Salah satu solusi bersama yang disepakati adalah, Kemendag juga akan melakukan pertemuan bersama dengan anggota Aprindo dan produsen minyak goreng pada pekan depan.

"Yang penting, Kemendag telah sepakat akan bayar itu. Tapi kan Legal Opinionnya atau pendapat hukum belum keluar, jadi belum bisa setuju untuk bayar sekarang,"

Awal Mula Pemerintah Utang Rp 344 M
Utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng yang tinggi dan jauh di atas Harga Eceran Tetap (HET).

Kebijakan minyak goreng satu harga diatur dalam Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sebesar Rp 14.000 per liter. Namun, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 itu telah dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Isy juga menuturkan kepada Aprindo untuk tidak melakukan boikot atau penghentian penjualan minyak goreng di ritel modern karena hal itu akan berdampak luas kepada masyarakat. Untuk itu, pihaknya memitigasi Aprindo untuk mengesampingkan opsi tersebut.

Sebelumnya, Aprindo mengancam akan menghentikan penjualan minyak goreng di 48 ribu ritel yang tergabung dalam organisasinya jika keputusan Kemendag terus menunggak utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar kepada pelaku usaha ritel modern.

Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey menuturkan, Aprindo akan mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen, jika Kemendag tidak kunjung membayar utang tersebut. Dengan begitu, stok minyak goreng di ritel modern akan berkurang, bahkan hingga terjadi kelangkaan.

"Kami akan secara perlahan mengurangi pembelian minyak goreng, sehingga lambat laun stok minyak goreng di pasar ritel langka," kata Roy dalam konferensi pers, di Kantor Kemendag, Kamis (4/ 5).

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar