Yusril: 3 Dissenting Opinion Tak Ungkit Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Senin, 22/04/2024 18:04 WIB
Yusril Ihza Mahendra telah ditunjuk menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). (istimewa)

Yusril Ihza Mahendra telah ditunjuk menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). (istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Yusril Ihza Mahendra menyebut tiga hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sengketa hasil Pilpres 2024 sama sekali tidak menyinggung diskualifikasi Prabowo-Gibran.

Yusril mengatakan poin dissenting opinion itu meminta soal pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Mereka tidak menyatakan Prabowo-Gibran perlu didiskualifikasi sebagaimana permohonan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Satu hal yang tegas adalah, dalam putusan itu, tiga dissenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi. Sama sekali tidak ada," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024.

Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan MK telah menolak secara keseluruhan permohonan kedua pihak pemohon karena tidak memiliki alasan hukum.

Bahkan menurutnya sebelum putusan MK, empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang bersaksi beberapa hari lalu juga telah memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan apa yang selama ini dinarasikan oleh pemohon.

"Jadi itu yang harus diingat betul ya, jadi pencalonan pak Gibran itu sah," ungkap Yusril dilansir dari CNN Indonesia.

Dengan putusan MK kali ini, Yusril mengingatkan Komisi Pemilihan Umum untuk segera menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 secara sah.

"Dan dengan demikian, perkara ini dapat dikatakan quote and quote dimenangkan oleh Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka," imbuhnya.

MK menolak permohonan gugatan perkara hasil sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dalam dua perkara tersebut terdapat pendapat berbeda alias dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi. Mereka ialah, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Putusan MK menguatkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU yakni Prabowo-Gibran meraih suara paling banyak di Pilpres 2024. Selanjutnya KPU bakal menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 pada 24 April.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar