Tiga Direktur Perusahaan Ditahan Terkait Kasus Korupsi Perpajakan

Kamis, 02/05/2024 21:25 WIB
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. (Dok.Ditjen Pajak)

Kantor Direktorat Jenderal Pajak. (Dok.Ditjen Pajak)

Jakarta, law-justice.co - Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) telah dilaksanakan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021, hari Selasa 30 April 2024.

Tersangka pertama, HY, yang menjabat sebagai Direktur PT. Heva Petroleum Energi, bersama dengan tersangka kedua, NR, Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi, dan tersangka ketiga, FF, Direktur Utama PT. Inti Dwitama.

Dalam rilis yang diterima, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa ketiga tersangka diduga memberi suap kepada pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur, yaitu RFG, NWP, dan RFH.

“Mereka diduga memberikan suap dengan maksud agar para pegawai tersebut bertindak sesuai keinginan mereka, yang bertentangan dengan kewajiban jabatan,” ungkapnya dilansir dari Asatuonline.id.

“Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 30 April 2024 hingga 19 Mei 2024, di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang,” tambahnya.

Selanjutnya, menurut Vanny Yulia, setelah dilaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara akan dialihkan kepada Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang) untuk proses selanjutnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (Primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (Subsidiar). 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar