Hakim MK Arief Hidayat: Gibran Penuhi Syarat Cawapres di Pilpres 2024

Senin, 22/04/2024 13:12 WIB
Putusan MKMK: Arief Hidayat Jadi Ketum Alumni GMNI Tak Langgar Etik. (Steneg).

Putusan MKMK: Arief Hidayat Jadi Ketum Alumni GMNI Tak Langgar Etik. (Steneg).

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) sah dan memenuhi syarat pada Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4).

Pernyataan Hakim Arief berkaitan dengan tuntutan terkait tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power atau cawe-cawe oleh Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat dari pencalonan pasangan capres-cawapres nomor urut dua tersebut.

"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo, menurut Mahkamah, adanya putusan MKWK nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut." kata dia.

Tak hanya itu, dia juga menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu, dan persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

Arief juga menjelaskan bahwa tak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran dan juga tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa adanya intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan tersebut dalam Pilpres 2024.

"Dengan demikian, menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon Wakil Presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut." jelas Arief

"Serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024." tambahnya.

MK Putuskan Mayor Teddy Tak Langgar Netralitas di Debat Pilpres 2024

Disisi lain, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap Mayor Teddy Indra Wijaya tidak melanggar aturan ketika hadir dalam debat Pilpres 2024 yang digelar KPU pada masa kampanye.

"Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Hakim MK Arsul Sani dalam sidang putusan sengketa hasil PIlpres 2024, Senin (22/4).

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," tambahnya.

Arsul mengatakan tudingan soal isu netralitas Mayor Teddy dalam Pilpres telah diselesaikan oleh Bawaslu. Bawaslu, lanjutnya, sudah menyimpulkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy karena kehadiran yang bersangkutan dalam acara debat capres.

Arsul mengatakan kehadiran Mayor Teddy pada momen itu sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.

"Sebagaimana hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu yang menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Arsul.

Tidak hanya itu, Arsul juga mengatakan tidak terdapat pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo dalam kunjungan kerjanya sebagai Menteri Pertahanan di Nagari Batu Palano, Sumbar.

Dia mengatakan Prabowo tidak menggunakan fasilitas negara ketika berkampanye di Pasar Raya dan Hotel Mercure.

"Bahwa dalil Pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran kampanye pemilu berupa pemasangan dan penggunaan atribut partai yang mengarah kepada kampanye baik dalam kegiatan kunjungan kerja di Nagari Batu Palano maupun tidak terdapat penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye di Pasar Raya dan Hotel Mercure," kata Arsul.

"Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dall yang dipersoalkan oleh Pemohon tersebut, di samping terhadap dugaan pelanggaran tersebut telah dilakukan penanganan oleh Bawaslu, sebagaimana kesimpulan Bawaslu," tambahnya.

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 digelar lantaran dua pasangan capres-cawapres tidak terima dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU. Dalam hasil penghitungan suara, Prabowo-Gibran meraih suara tertinggi.

Mereka yang mengajukan gugatan adalah Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dua pasang capres-cawapres tersebut merasa ada kecurangan yang terjadi.

Mahkamah Konstitusi lalu menyidangkan dua gugatan tersebut. Sidang pembacaan putusan digelar pada hari ini, Senin (22/4).

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar