Internet Lumbung Cuan Baru Saingi Operator Internet Besar

Kamis, 18/04/2024 17:21 WIB
foto :teknologi.bisnis.com

foto :teknologi.bisnis.com

law-justice.co -  

 

Usaha untuk menjual kembali layanan internet dari penjulan resmi seperti IndiHome, Biznet, XL Home dan lain sebagainya, sekarang sedang marak berkembang .Saat ini adalah dengan brand : RT/RW Net Ilegal ini  menjadi lumbung cuan bagi beberapa orang.  Dianggap Reseller Internet yang Legal. Bagaimana pelayannya ?

Untuk menjual kembali layanan internetTerdapat tata tertib yang harus dipatuhi. Aturan main tersebut juga telah diatur oleh sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dalam rangka tertib penyelenggaraan telekomunikasi khususnya untuk ketentuan jual kembali layanan Jasa Telekomunikasi pada Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP), Kemenkominfo telah mengatur dalam UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Diberitakan  : Starlink Masuk RI, Smartfren Cs Terjepit Antara Elon Musk dan RT/RW Net Ilegal

Selain itu, praktik jual beli jasa internet juga diatur dalam Pasal 22 Permenkominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Pasal 34 Permenkominfo No.1/2021 tentang tentang Perubahan Kedua atas PM Kominfo No13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Kemudian, merujuk pada laman resmi Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo, ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo no.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994) melalui oss.go.id. Merujuk pada ketentuan tersebut, berikut pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi yang diperbolehkan dan simulasinya Pertama, retailer dapat menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi (internet service provider/ISP) yang dijual kembali, dan menambahkan merek dagang sendiri kepada pelanggan (end user).

BACA JUGA Mengenal RT/RW Net, Cara Kerja dan Hukum Jual Kembali Layanannya Kedua, retailer wajib memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan. Ketiga, seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Keempat, penagihan (billing) wajibmencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi. BACA JUGA Kemenkominfo Buru RT/RW Net Ilegal, Ratusan Pelaku Telah Ditertibkan Kelima, dalam hal penjualan ritel berbasis protokol internet, peritel wajib menggunakan alamat protokol internet (internet protocol address) publik dan nomor sistem otonom (autonomous system number) milik ISP. Simulasi Jual Kembali Jasa Internet: Simulasi Reseller Jasa Internet/Sumber : Kemenkominfo Perbesar Adapun, ISP berwenang memutuskan kerja sama jual kembali jasa telekomunikasi dengan peritel dalam 2 kondisi. Yakni, peritel tidak melakukan pencatatan terpisah dan tidak melaporkannya kepada ISP atas seluruh pendapatan penjualan; dan, peritel melanggar ketentuan ISP yang diatur dalam ketentuan perundang undanga

nitizen berpendapat : sebagai masyarakat wajar dong cari profider yang tidak lemot , komplain berlarut larut dan harga lebih murah , kita yang bayar koq..

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar