MK Respons Soal Pengaruh Amicus Curiae dalam Putusan Sengketa Pilpres

Rabu, 17/04/2024 20:20 WIB
Gedung MK (Elisabeth Novina)/National Geographic)

Gedung MK (Elisabeth Novina)/National Geographic)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi (MK) angkat suara terkait pengaruh dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diberikan sejumlah kalangan masyarakat terhadap sengketa Pilpres 2024, termasuk yang diajukan Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan seluruhnya, dianggap relevan, dipertimbangkan sebagian, atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu otoritas majelis hakim," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya pada Rabu (17/4/2024).

Fajar menuturkan pertanyaan soal pengaruh amicus curiae terhadap putusan adalah asupan bagi hakim konstitusi. Sementara itu, Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih belum menanggapi soal pengaruh surat sahabat pengadilan ini.

Hingga Rabu sore, Mahkamah Konstitusi mencatat telah menerima 22 amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu yang teranyar adalah sahabat pengadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin dkk.

Fajar menceritakan, dirinya sempat berdiskusi dengan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna. Sebelum memegang tampuk Ketua MKMK, Palguna pernah menjadi hakim konstitusi.

"Saya tanya apakah amicus curiae pernah masuk di putusan. Kata Pak Palguna ada, tapi dalam pengujian undang-undang--walaupun tidak sepenuhnya amicus curiae itu diikuti atau dipertimbangkan seluruhnya--tapi setidak-tidaknya disebut dalam putusan," kata Fajar.

Kendati demikian, Fajar menyebut belum ada amicus curiae yang masuk dalam putusan sengketa hasil pemilihan presiden. "Kalau di (sengketa) Pilpres, seingat saya kok enggak ada."

Fajar menuturkan, aturan soal amicus curiae bisa dicermati dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Meski begitu, dia tak merincikan pasal atau ayat berapa yang memuat soal sahabat pengadilan. "Di situ kan hakim menggali keadilan di masyarakat, intinya gitu di dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman," ujarnya.

Adapun Megawati Soekarnoputri menyerahkan amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK pada Selasa (16/4). Dokumen amicus curiae Megawati diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDI-P, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tak berbeda jauh dari artikel opininya yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu. Namun, Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," kata Hasto membacakan tulisan Megawati.

"Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, `habis gelap terbitlah terang`, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujar Hasto.

Hingga hari ini, ada 22 amicus curiae dalam sidang sengketa Pilpres di MK. Beberapa tokoh nasional terlibat mulai dari mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, Abraham Samad dan Busyro Muqoddas. Lain itu ada aktivis HAM Usman Hamid, pakar hukum tata negara Feri Amsari hingga tokoh agama seperti Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsudin.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar