Anies Sebut Amicus Curiae Megawati di MK Menjadi Tanda Situasi Genting

Rabu, 17/04/2024 06:21 WIB
Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri), dan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo beradu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. Robinsar Nainggolan

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri), dan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo beradu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan merespons amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius dan seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan di MK bahwa ini Indonesia di persimpangan jalan," kata Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (16/4).

Lebih lanjut Anies lantas menyinggung era orde baru di mana praktik-praktik demokrasi hanya menjadi seremonial karena telah diatur oleh penguasa.

Di sisi lain, kata dia, ada pilihan untuk melanjutkan proses pasca reformasi di mana demokrasi memberikan ruang kebebasan dan tak ada intervensi dalam proses Pemilu.

"Nah inilah persimpangan jalan, dan saya rasa pesan dari Ibu Mega sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 90-an. Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur di mana Pemilu dan Pilpres pada masa itu tidak perlu ada surveyor karena semua sudah tahu hasil sebelum proses pemilu saat itu," ungkapnya dikutip dari CNN Indonesia.

Anies menilai amicus curiae yang diajukan Megawati ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pesan penting yang perlu menjadi perhatian publik.

"Kemudian beliau menjalani selama lebih dari 25 tahun jadi sebagai seseorang yang pernah melewati semua itu mengirimkan pesan, ini adalah pesan moral yang amat kuat yang harus jadi perhatian," ucap Anies.

Sebelumnya, Mega diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyerahkan amicus curiae kepada MK pada Selasa (16/4) siang.

Hasto juga membacakan sedikit pendapat hukum yang tertuang dalam amicus curiae tersebut. Berikut bunyi kutipannya:

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: `habis gelap terbitlah terang` sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia."

Pihak kepaniteraan MK telah menerima amicus curiae tersebut dan akan mengirim langsung kepada hakim konstitusi.

"Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh bapak Ketua MK siang hari ini juga," kata perwakilan MK.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar