Jelang Putusan PHPU Pilpres

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Yakin MK Berikan Putusan Progresif

Senin, 15/04/2024 12:19 WIB
Todung Mulya Lubis (abadikini)

Todung Mulya Lubis (abadikini)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, yakin jika Mahkamah Konstitusi alias MK akan melahirkan putusan yang cukup progresif terkait sengketa hasil pemilihan presiden atau Pillpres 2024.

“Saya sih optimistis akan ada putusan yang cukup progresif dari MK,” ujar Todung ketika dihubungi Ahad, 14 April 2024. “Saya harap akan dikabulkan (gugatannya). Karena kami memang punya alasan yang sangat kuat untuk meminta diskualifikasi dan meminta pemungutan suara ulang.” 

Menurut Todung,  pengajuan gugatan di MK ini merupakan upaya terakhir dari tim pasangan nomor urut 03 dalam memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil. “Jadi tergantung kepada 8 hakim MK yang memeriksa apakah ini untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya,” tuturnya.

Todung mengaku percaya bahwa para hakim MK memahami arti penting dari permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). “Karena ini kan menyangkut masa depan demokrasi di Indonesia, masa depan bangsa Indonesia,” jelas Todung dilansir dari Tempo.

Dia kemudian menyoroti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres yang disebut telah mencoret wajah MK. Todung mengatakan MK tengah menjadi sorotan publik karena dianggap mengabaikan konstitusi dalam melahirkan putusan tersebut.

“Jadi saya percaya MK akan berusaha semaksimal mungkin melakukan koreksi terhadap kesalahan yang mereka lakukan dalam melahirkan putusan MK No. 90,” kata dia.

Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud itu juga menekankan bahwa para majelis hakim harus memiliki integritas dan menunjung tinggi konstitusi.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam perkara PHPU atau sengketa pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Sebelum membacakan putusannya pada Senin, 22 April nanti, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) formal pada 16 April 2024. 

Sementara untuk saat ini, para hakim konstitusi tengah melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April itu.

Pada sidang PHPU terakhir, MK menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Jokowi sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024. Menteri yang hadir yakni Menkeu Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini.

Sengketa pilpres 2024 melibatkan dua pemohon, yaitu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pertama dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon kedua. Kedua kubu mengajukan gugatan yang serupa, yaitu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan meminta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa pasangan tersebut.

Adanya dugaan politisasi bansos merupakan salah satu poin utama dalam gugatan perselisihan Pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK. Gugatan tersebut yakni nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin, dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh kubu 03, Ganjar-Mahfud.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar