Todung Sebut Puncak Hancurnya MK Saat Putusan Usia Cawapres Dibacakan

Rabu, 27/03/2024 14:41 WIB
Todung Mulya Lubis (abadikini)

Todung Mulya Lubis (abadikini)

Jakarta, law-justice.co - Kuasa hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, membeberkan puncak kehancuran Mahkamah Konstitusi (MK) terjadi ketika hakim konstitusi mengabulkan gugatan perkara 90 soal syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden di UU Pemilu.

Putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman bisa maju di Pilpres 2024.

"Puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MKRI terjadi ketika Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilahirkan di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita," kata Todung saat membacakan pokok-pokok permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.

Tak hanya itu, Todung juga menyinggung putusan yang dibacakan Anwar itu melanggar hukum dan etika. Todung pun melabeli MK sebagai mahkamah yang memalukan karena putusan itu.

"Tak berlebihan kalau disebutkan bahwa MKRI telah berubah menjadi mahkamah yang memalukan, a shamed institution seperti yang ditudingkan kepada Mahkamah Konstitusi Belarus," ungkap dia.

Tak hanya itu, Todung juga menyindir MK secara bertahap mengalami kemunduran lantaran putusan-putusan yang mencederai keadilan.

"Tetapi juga karena korupsi yang melibatkan hakim konstitusi termasuk ketuanya, Akil Mochtar," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Hari ini, MK menggelar sidang pendahuluan dua gugatan pilpres. Sidang gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin telah digelar pagi tadi. Gugatan Ganjar-Mahfud disidangkan mulai pukul 13.00 WIB.

MK punya waktu 14 hari dari saa gugatan didaftarkan untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024.***

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar