Batalkan NIK & SK P3K D4 Bidan Pendidik, Jokowi Didesak Copot Menkes

Minggu, 14/04/2024 14:21 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin wajibkan suntik vaksin kanker serviks (Tribun)

Menkes Budi Gunadi Sadikin wajibkan suntik vaksin kanker serviks (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mencopot Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin dari telah bertindak tidak adil terhadap ratusan Bidan Pendidik seluruh Indonesia yang sudah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) 2023.

Seperti diketahui, Menkes Budi Gunadi Sadikin mendadak mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) 532 D4 Bidan Pendidik seluruh Indonesia yang sudah dinyatakan lulus seleksi P3K 2023.

"Kami minta Presiden Jokowi segera mencopot jabatan Menkes Budi Gunadi Sadikin," kata Jenderal Lapangan Gerakan Rakyat Pembela Tenaga Kesehatan (Nakes) Fritz Alor Boy dalam keterangannya, Sabtu (13/4).

"Kami juga mendorong Presiden Jokowi agar segera mencopot jabatan Dirjen yang membatalkan NIP dan SK ratusan Bidan Pendidik tersebut," sambungnya.

Fritz lalu menyinggung UUD 1945 yang menjelaskan bahwa negara wajib mensejahterakan warga negaranya.

"Bidan atau nakes ini bagian dari warga negara Indonesia, maka saya meminta Menkes segera menerbitkan NIP atau SK nya," kata Fritz.

"Jika tidak, maka itu bukti bahwa Menkes tidak mampu mensejahterakan bawahannya," imbuh alumni Master Universitas Gadjah Mada ini.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar